Ayam broiler yang diangkut pick up L300 ditahan petugas Karantina di Pelabuhan Gunungsitoli | Foto: infofakta |
Gunungsitoli - Ayam broiler yang diangkut satu pick up L300 dari pelabuhan Sibolga ditahan di pelabuhan Gunungsitoli karena tidak memiliki dokumen. Kamis (09/11/2023).
Hal ini dibenarkan oleh Dokter Hewan dari Balai Karantina Pertanian Sumatera Utara Posko Karantina Gunungsitoli, Rita Manalu Saat diwawancarai oleh sejumlah jurnalis media online dan elektronik di Dermaga Pelabuhan Gunungsitoli.
"Berdasarkan undang-undang nomot 21 tahun 2019 tentang hewan tumbuhan dan ikan, jadi pembawa ayam ini yang berasal dari pelabuhan sibolga tidak dilengkapi dengan dokumen karantina, sehingga kami melakukan penahanan yang selanjutnya dilakukan penolakan," jelas drh. Rita Manalu.
Ayam broiler yang ditahan di pelabuhan Gunungsitoli ini nantinya akan dipulangkan ke daerah asalnya melalui pelabuhan Sibolga. Pihak posko Karantina menghimbau kepada seluruh pengguna jasa lalulintas pembawa hewan untuk melengkapi surat-surat dokumennya telebih dahulu sebelum ikut melalukan penyebrangan.
Ketua Umum Asosiasi Peternak Ayam Broiler Kepulauan Nias, Hadirat ST Gea sangat mengharapkan hewan seperti ayam broiler tersebut tidak sembarangan masuk di Pulau Nias, karena sangat berdampak buruk terhadap kesehatan ternak yang lain.
"Tingkat kesehatan dari ayam broiler yang dipasok dari pelabuhan sibolga ini diragukan, ditambah lagi surat-surat dokumen tidak lengkap, kita sarankan ayam broiler yang sudah ditahan ini segera dikembalikan sebelum berdampak buruk pada peternakan warga di kepulauan Nias ini, dan kita juga berharap pihak karantina mengantensikan lalulintas keluar masuknya ayam broiler ini di pintu pelabuhan gunungsitoli," tandas Hadirat saat ditemui di kawasan Pelabuhan Gunungsitoli. (red).
Komentar0