BSdlBSW0GUGoBSz9BSC7TfM9GA==

Kejari Gunungsitoli Tahan PPK dan Rekanan Pada Kasus Korupsi Proyek Jalan Desa Strategis

Kedua Tersangka PPK dan Rekanan menggunakan Rompi Orange dengan Tangan Terborgol | Foto : Iman Lase
Gunungsitoli | InfoFakta – Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan dua orang tersangka berinisial OH dan MM atas kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Jalan Desa Strategis Yang Dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2020 dengan pagu dana sebesar Rp.1.046.800.100, keduanya saat ini ditahan di Lapas Kelas II Gunungsitoli, Senin (11/12/2023).

Kedua tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial OH dan penyedia jasa dari CV O berinisal MM yang menjabat sebagai wakil direktur.

Dari pantauan media, kedua tersangka OH dan MM yang berada di ruang penyidik menggunakan rompi orange langsung diborgol dan digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk ditahan di Lapas Kelas II Gunungsitoli.


Kepala Seksi Pidana Khusus
, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Solidaritas Telaumbanua, SH. menuturkan bahwa Pembangunan Jalan Desa Strategis Dari Belakang Kantor Sahbandar Sirombu menuju lokasi Desa Surfing Sirombu, Kecamatan Sirombu, yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Barat dengan sumber dana DAK Fisik TA. 2020 ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan disusul dengan penahanan kedua tersangka.

“Penyidik menemukan fakta hukum dalam penyidikan yakni ditemukan adanya kekurangan mutu pekerjaan dan manipulasi data, atas perbuatan kedua pelaku Negara mengalami kerugian sebesar Rp.303.00.000, dan tidak tertutup kemungkinan kerugian negara akan bertambah  saat  Auditor kembali melakukan audit,” jelas Kasi Pidsus.

Atas perbuatan kedua tersangka OH dan MM Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1), subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no.20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Iman Lase)

Komentar0

Type above and press Enter to search.