BSdlBSW0GUGoBSz9BSC7TfM9GA==

Sat Res Narkoba Polres Nias Ringkus Pria Paruh Baya Nyambi Edarkan Narkoba

Gunungsitoli | InfoFakta – Tim Sat Res Narkoba Polres Nias berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga nyambi sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Gunungsitoli, pelaku berinisial S (53) alias Ayen diringkus di kawasan Jln. Pelud Binaka, Desa Fodo, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Jumat (19/1) malam lalu.

Dari tersangka S alias Ayen, polisi berhasil menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,41 gram beserta barang bukti lainnya seperti handphone, mancis dan alat penghisap sabu.

Kapolres Nias AKBP Luthfi, S.Ik, melalui Plt. Kasi  Humas Iptu Osiduhugo Daeli membenarkan kejadian penangkapan salah seorang tersangka diduga pengedar narkoba. “Sat Resnarkoba Polres Nias, kembali berhasil mengamankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu,” Jelas Iptu Osiduhugo.

Osiduhugo menuturkan, Penangkapan  S alias Ayen (53) warga Jalan Kelapa Kelurahan Ilir Gunungsitoli di lakukan pada hari Jumat (19/01/2024 sekira Pukul 22.00 Wib, Lokasi Penangkapan di Jl. Raya Pelud Binaka Desa Fodo Kec. Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli. Barang Bukti yang di amankan dari tersangka adalah 3 bungkus plastik klip bening yang di duga berisikan sabu sebanyak 0.41 gram,  1 buah handphone merk Redmi Note 7 warna biru dongker.

Penangkapan tersangka diawali ketika  Sat Narkoba, mendapatkan informasi bahwa Pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu,  sehingga Sat Narkoba yang di Pimpin Aipda Aris Gulo mensiasati  dengan melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli,  pada saat melakukan transaksi, tersangka tidak mau transaksi tunai, melainkan harus melalui aplikasi Dana milik tersangka, Sat Narkoba menuruti kemauan tersangka dan mentransfer sesuai kesepakatan,” ungkap Osiduhugo.

Lanjutnya, usai dana ditransfer dan bertemu di lokasi yang telah disepakati polisi yang berpura pura sebagai pembeli langsung membekuk tersangka S alias Ayen (53) dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah alat bukti berupa 3 bungkusan plastik klip bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009, dengan Ancaman Hukuman 20 tahuh Penjara. (Iman Lase)

 

Komentar0

Type above and press Enter to search.