Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut terjadi
pada Rabu (08/05/2024) sekira pukul 21.00 WIB saat suami isteri tersebut makan malam. Korban
yang juga merupakan isteri dari FG diketahui benisial MNZ als Ina Erni (41).
“Penganiayaan berawal pada pada saat korban menyajikan makan malam kepada tersangka, tersangka merasa kurang puas karena lauk yang di suguhkan kurang banyak, dan meminta kepada korban agar menambah porsi lauk dengan ayam, lalu korban menolak dengan alasan tidak ada uang, jawaban korban membuat tersangka yang masih di pengaruhi minuman keras naik pitam, dan memukul korban berkali-kali dengan tangan,” jelas Kasat Reskrim Polres Nias AKP AL. Tambunan melalui Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli beberapa waktu lalu.
Iptu Osiduhugo Daeli menuturkan bahwa tidak hanya korban MNZ yang dianiaya tersangka termasuk anak mereka yang berusaha melerai kejadian tersebut. “Ketika korban berusaha menghindar dengan keluar rumah, tersangka malah mengejar dan kembali melakukan penganiayaan, penganiayaan yang di lakukan oleh tersangka bukan hanya kepada korban, tetapi termasuk kepada anak mereka yang berusaha melerai kejadian tersebut, melihat situasi tersebut korban dengan sekuat tenaga melarikan diri ke hutan, dan selanjutnya membuat laporan di SPKT Polres Nias,” ujar Osiduhugo.
Berdasarkan laporan dari korban, Tim Opsnal Polres Nias melakukan penangkapan kepada tersangka di
kediamannya tanpa perlawanan pada tanggal (25/07/2024) dan tersangka di kenakan Pasal 44 ayat (1) dari Undang-Undang RI No. 23
tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman 5 tahun penjara. (Iman Lase)
Komentar0