Anggota KPU Kabupaten Nias Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan Helpianus Gea menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat pleno tingkat Kabupaten ini merupakan rangkaian proses dari pada verifikasi faktual kesatu yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh PPS selaku verifikator dari tanggal 21 Juni sampai dengan 4 Juli 2024 yang lalu, dan dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu tingkat Kecamatan yang pelaksanaannya dimulai dari tanggal 5-8 Juli 2024. Sementara untuk tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan dari tanggal 5-12 Juli 2024.
Dijelaskannya, KPU Nias Utara sebelumnya telah menetapkan syarat dukungan minimal untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara yang mencalonkan diri melalui jalur perseorangan yakni sejumlah 10.473 dukungan yang tersebar minimal di 6 Kecamatan.
" Untuk Pasangan Calon Perseorangan Fonaha Zega - Nyak Pau Aceh (Fowua) telah menyampaikan dokumen syarat dukungan dan telah memenuhi syarat pada verifikasi administrasi dengan jumlah 10.478 dukungan yang tersebar di 11 Kecamatan,"ucapnya.
Dia menambahkan, dari jumlah syarat dukungan yang telah memenuhi syarat pada verifikasi administrasi tersebut, KPU Nias Utara melalui PPS telah melaksanakan verifikasi faktual, dan rekapitulasi di tingkat Kecamatan dan tingkat Kabupaten. Sehingga dari hasil rekapitulasi itu KPU Nias Utara menetapkan jumlah dukungan yang memenuhi syarat yakni berjumlah 6.548 dukungan dan tidak memenuhi syarat 3.930 dukungan.
"Atas hasil rekapitulasi pada verifikasi faktual kesatu, Pasangan Fowua dinyatakan belum memenuhi syarat dan selanjutnya dapat melakukan perbaikan dan penyerahan dokumen syarat dukungan perbaikan kedua kepada KPU Nias Utara dari tanggal 13-17 Juli 2024," tambah Helpi.
Turut hadir pada rapat pleno tersebut mewakili Pimpinan Bawaslu Kabupaten Nias Utara, mewakili Kapolres Nias, LO Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Ketua dan Anggota PPK se- Kabupaten Nias Utara. (Tim)
Komentar0