Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Adlersen Lambas Parto, mengatakan bahwa keduanya terjerat dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan.
"Penipuan dan penggelapan sesuai dengan laporan korban," ujar Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Adlersen Lambas Parto, Jumat (16/8/2024).
Polres Nias resmi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penipuan atau penggelapan di Kabupaten Nias dengan dasar pencarian yaitu LP/B/294/VI/2023/SPKT/Polres Nias/Polda Sumut, atas nama Onius Waruwu dan LP/B/294/VI/2023/SPKT/Polres Nias/Polda Sumut, atas nama Aroni Ndraha.
Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Adlersen Lambas Parto menyampaikan, tindak pidana penipuan terjadi pada hari Jum'at, 23 Juni 2023 di Fadoro Tandrahoso, Desa Berua, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, tepatnya di rumah korban. Dalam kejadian ini korban bernama Urbanus Gea (32), Korban merupakan warga Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara.
Profil DPO Onius Waruwu dan Aroni Ndraha pun diunggah di akun media sosial @polresnias dan Jajaran. yang hingga kini keduanya terus dalam pencarian petugas polisi.
Dari informasi yang dihimpun, kedua pelaku mengiming-ngimingkan paket pekerjaan proyek milik Pemerintah Kabupaten Nias yang akan dilelang kepada korban.
Korban Urbanus Gea (32) menyampaikan kronologis singkat tentang kejadian penipuan atau penggelapan tersebut. Ia menuturkan hal tersebut terjadi pada tahun 2023, kedua belah pihak telah sepakat untuk bekerjasama pada salah satu proyek pembangunan sebuah gedung. Namun, lama-kelamaan korban merasa curiga tidak ada komunikasi lebih lanjut akan hal demikian bahkan sudah mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku.
Ia pun merasa kecewa dan ditipu akan hal tersebut dan telah melapor kepada pihak Kepolisian pada 29 Juni 2023 lalu dengan dugaan kasus penipuan atau penggelapan.
"kasus ini sudah saya laporkan, semoga polisi segera menangkap kedua pelaku dan menghukum sesuai dengan tindakannya," tegas korban Urbanus Gea, kepada media, Jum'at (16/8/2024).
Ia berharap supaya kasus ini segera diselesaikan dan pelaku yang berstatus sebagai DPO dapat segera ditangkap dan diproses seadil-adilnya. (Red)
Komentar0