Rapat koordinasi dihadiri, mewakili Walikota Kota Gunungsitoli, Alfian Temali Harefa, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Gunungsitoli (Kabag Kesbangpol), Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Cardinal Mendrofa, Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli, Elmizarti, mewakili Dandim, mewakili Kapolres Nias, Kodim 0213 Nias, Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dinas Pendidikan Provinsi dan partai Politik, yang dilaksanakan di D'Luke Jalan Gomo,Sabtu, 24/08
Ketua KPU Kota Gunungsitoli yang membuka secara resmi rapat Koordinasi ini dalam arahannya menyampaikan, KPU Kota Gunungsitoli membuka pendaftaran pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli dimulai dari tanggal 27 Augustus hingga Tanggal 29 Agustus 2024.
"Waktu pendaftaran Pasangan Calon, kita membuka selama tiga hari yakni tanggal 27-28 Agustus 2024, dibuka pukul 08.00 Wib hingga pukul 16.00 wib dan pada tanggal 29 Agustus 2024, kita membuka sampai pukul 23.59 Wib," jelas Ketua KPU.
Terkait pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi, Partai Politik atau gabungan Partai politik dalam mendaftarkan pasangan calon berdasarkan ambang batas perolehan suara sah yang ditentukan berdasarkan jumlah DPT penduduk yang termuat di DPT pada memilih legislatif yang lalu di Kota Gunungsitoli.
"Dengan adanya keputusan MK, kita dari KPU Kota Gunungsitoli tentu telah siap dengan kemungkinan-kemungkinan Paslon yang bertambah, yang awalnya, sebelum kita membatalkan keputusan nomor 561, Partai yang bisa mengusung secara mandiri hanya ada satu Partai, tetapi dengan adanya keputusan MK ini, maka semakin banyak Partai bisa mengusung secara mandiri, tetapi itu kembali kepada internal partai tersebut, apakah akan merekomendasikan nama yang sama atau nama yang berbeda pada saat pendaftaran nanti," paparnya.
Terkait anggaran bila pasangan calon semakin banyak, Cardinal menyampaikan bahwa KPU Kota Gunungsitoli akan melakukan penyesuaian RAB bila pasangan calon yang mendaftar melebihi dari yang di anggarkan.
"Apabila nanti semakin banyak pasangan calon yang mendaftar pasca keputusan MK ini, KPU Kota Gunungsitoli siap menerima paslon tersebut, karena tidak ada persoalan yang signifikan, terkait anggaran, kita akan sesuaikan RAB kita dengan melakukan merevisi pos-pos anggaran yang bisa kita efisienkan dan kita disesuaikan dengan paslon yang mendaftar.
Sementara Komisioner KPU Kota Gunungsitoli, Darni Saleh Baeha dalam pemaparannya menyampaikan bahwa persyaratan pendaftaran yang disiapkan pasangan calon yang mendaftar di KPU Kota Gunungsitoli pada tanggal 27 Agustus 2024 mendatang, serta persiapan untuk melakukan cek kesehatan yang akan dilaksanakan di RS Adam Malik Medan.
Pada kesempatan tersebut, Seluruh Stokholder mulai dari Bawaslu Kota Gunungsitoli, mewakili Pemerintah Kota Gunungsitoli, Polres Nias, Kodim 0213 Nias, Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dinas Pendidikan Provinsi Sumut siap bersinergi dengan KPU Kota Gunungsitoli mensukseskan tahapan pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli 2024 mendatang. (Tim)
Komentar0