Dari informasi yang didapat, pelaporan itu terkait tindakan Komisioner KPU Kota Gunungsitoli yang diduga sengaja melarang sejumlah wartawan media online saat menjalankan tugas jurnalistik liputan pendaftaran Bapaslon Pilkada 2024 di Kantor KPU Kota Gunungsitoli, Rabu, 28 Agustus 2024 lalu.
"Hari ini kami resmi melaporkan Komisioner KPU Kota Gunungsitoli dan Sekretarisnya terkait tindakan yang diduga menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dan pengaduan ini sudah diterima bagian SIUM Polres Nias," jelas ketua SMSI Suarman Telaumbanua didampingi Sekretaris Krispinus K Zebua , Bendahara Kurniawan Zendrato dan sejumlah jurnalis lainnya usai menyampaikan laporan pengaduan.
Menurut Suarman Telaumbanua, bahwa kehadiran wartawan atau pers pada acara pendaftaran Bapaslon di Kantor KPU Kota Gunungsitoli itu adalah amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun pada saat pendaftaran Bapaslon, Komisioner KPU Kota Gunungsitoli diduga melarang wartawan mendokumentasikan foto acara pendaftaran sekaligus penyerahan berkas Bapaslon. Bahkan menghalangi wartawan yang sedang melakukan tugas liputan, yang dilakukan oleh tenaga pengamanan internal KPU Kota Gunungsitoli.
Suarman Telaumbanua mengatakan, bahwa tindakan Komisioner KPU Kota Gunungsitoli menghalangi Pers saat menjalankan tugas sama halnya dengan tidak menjamin kemerdekaan pers. Bahkan adanya upaya Komisioner KPU Kota Gunungsitoli mematikan kebebasan pers.
"Kejadian dugaan pelarangan dan penghadangan sejumlah wartawan saat menjalankan tugas pers di kantor KPU tampak jelas dibeberapa rekaman video dan video tersebut telah kita lampiran pada surat laporan sebagai salah satu bukti perlakuan yang dilakukan oleh KPU Gunungsitoli," ungkap Suarman.
Pihaknya juga menilai bahwa tindakan Komisioner KPU Kota Gunungsitoli menghalangi Pers telah menunjukan sikap merongrong pers sebagai pilar demokrasi ke empat di NKRI.
"Kami menilai tindakan Komisioner KPU Kota Gunungsitoli tersebut tidak sejalan dan tidak mendukung program organisasi pers, dewan pers dan pemerintah dalam mengembangkan pers yang bebas dan bertanggungjawab," jelasnya.
Menurutnya, bahwa tindakan Komisioner KPU Kota Gunungsitoli itu menghambat kebebasan pers telah mengakibatkan kerugian pada kebebasan pers yang dijamin sebagai hak setiap warga negara.
Membawa kerugian kepada perusahaan pers karena tidak adanya karya jurnalistik yang disertai dengan dokumentasi foto dari wartawannya, serta kerugian bagi publik pembaca tidak mengetahui informasi dari media yang memproduksi karya jurnalistik mengenai pendaftaran Bapaslon itu seperti apa.
"Tindakan yang dilakukan Komisioner KPU Kota Gunungsitoli itu sangat bertentangan dengan UU Pers nomor 40, dan diduga kuat melanggar pasal 4, pasal 1 dan Pasal 18. Kami meminta kepada Bapak Kapolres Nias untuk memproses secara hukum ke 5 Komisioner tersebut beserta sekretariatnya," harapnya.
Dalam laporan SMSI tersebut diserahkan dalam bentuk Dumas, tembusannya kepada Kapolri, Ketua Dewan Pers, Ketua Umum SMSI, Kapolda Sumatera Utara, dan Ketua SMSI Propinsi Sumatera Utara.
Di tempat terpisah, Kasi Humas Polres Nias, Iptu Osiduhugo Daeli saat dikonfirmasi membenarkan laporan SMSI tersebut sudah diterima pihaknya. "Ya benar kita sudah menerima surat laporan dari SMSI kepulauan Nias dan selanjutnya menunggu proses selanjutnya," terang Iptu Osiduhugo.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Gunungsitoli Cardinal Pranatal Mendrofa yang dikonfirmasi terkait dirinya dan komisioner lainnya dilaporkan ke Polres Nias oleh SMSI Kepulauan Nias melalui telepon selulernya tidak merespon. (Tim)
Komentar0