“Tanah harus clear dulu, baru boleh dibangun atau sudah ada data lengkap soal bidang tanahnya, bukan hanya soal luas bidang peta, berikut nilainya, tetapi juga harus rinci di atas tanah itu ada bangunan atau tanaman yang harus dinilai sebelum pembersihan lahan,” papar Dirjen PTPP, Embun Sari, saat menyampaikan Sosialisasi di Aula Lantai II Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Rabu (25/9/2024).
Acara sosialisasi sekaligus kunjungan kerja yang dilakukan oleh Dirjen PTPP, Embun Sari disambut baik oleh Pemerintah kabupaten/kota di Kepulauan Nias. Kunjungan ini menindaklanjuti program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai pelaksana pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN berupaya untuk terus mewujudkan pengadaan tanah yang profesional serta menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
Dalam pemaparannya, Embun menegaskan, dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum disebutkan dalam pengadaan tanah disyaratkan tanah harus jelas statusnya.
“Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Kegiatan ini juga memiliki Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum,” Jelas Embun.
Dalam kegiatan pengadaan tanah, berlaku skema ganti kerugian. Berdasarkan pasal 69 pada PP Nomor 19 Tahun 2021, ganti Kerugian dinilai oleh Penilai Publik (appraisal). Penilai tanah ini juga boleh dari Pertanahan dan juga dari pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2023 hal ini dilakukan karena keterbatasan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Selain itu Dirjen PTPP berharap melalui kunjungannya di Gunungsitoli, penyelenggaraan pengadaan tanah untuk pembangunan untuk kepentingan umum dapat terlaksana dengan baik dan aman.
Turut
hadir dalam Kunjungan direktur (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan
Pertanahan yakni Sekda Kota Gunungsitoli, Sekda kabupaten Nias Utara, Sekda
Kabupaten Nias Selatan, Plt.Sekda Kabupaten Nias Barat, Kepala Kantor
Pertanahan Gunungsitoli dan Binjai, Kepala OPD dari Kabupaten Kota Se-Kepulauan
Nias, Pegawai kantor Pertanahan Gunungsitoli, pers dan undangan lainnya. (Iman Lase)
Komentar0