"KSP3 Nias saat ini sedang mengalami persoalan internal dalam kepengurusan, pada tanggal 27 keluar akta notaris dan AHU yang di keluarkan oleh Notaris berinisial ST, dengan komposisi kepengurusan yang baru dan sejak itu pula pihak BANK tidak melayani transaksi atau penarikan uang," jelas Yustinus.
Terkait dualisme kepengurusan di Koperasi Simpan Pinjam Pengembangan Pedesaan (KSP3) Nias, Yustinus Mendrofa menuturkan bahwa telah melaporkan Pejabat Notaris yang mengeluarkan Akta Notaris dan AHU tidak sesuai dengan peraturan KSP3 Nias di Majelis Pengawas Wilayah Medan.
"Masalah ini muncul sejak keluarnya Akta Notaris dan AHU oleh Notaris berinisial ST pada tanggal 27 Agustus 2024 yang lalu, pada saat pengurus yang mengajukan Akta tersebut menyampaikan Akta ini kepada pihak Bank, pihak Bank tidak lagi melayani transaksi atau penarikan hal itu karena adanya dualisme kepengurusan, sehingga hal ini sangat berdampak kepada kegiatan Operasional 25 cabang yang ada di kepulauan Nias."ungkapnya.
Sekain itu pihaknya telah melaporkan Notaris ST ke Majelis Pengawas Wilayah Medan, karena menduga Notaris tersebut telah melanggar kode etik jabatan Notaris dan yang bersangkutan telah di periksa, kita berharap minggu ini, rekomendasi dari Majelis sehingga bisa memberikan keputusan terkait dugaan pelanggaran kode etik ini.
Selain melaporkan oknum Notaris, pihaknya juga telah membuat laporkan polisi terkait dugaan pelanggaran aturan yang berlaku di KSP3 Nias yang dilakukan oknum pengurus KSP3 Nias dan mengajukan surat keberatan kepada Kemenkumham atas keluarnya SK AHU yang diduga tidak sesuai aturan yang berlaku di KSP3 Nias.
"Upaya-upaya yang kita lakukan ini untuk mendapatkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dari hukum itu sendiri untuk organisasi KSP3 Nias yang kita cintai ini, sehingga dualisme kepengurusan KSP3 Nias tidak ada lagi, hanya satu nantinya yang di sahkan oleh putuskan pengadilan," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Yustinus juga menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh anggota KSP3 Nias yang berjumlah 68.500 orang yang tersebar di 25 Cabang di Kepulauan Nias
"Kami atas nama Pengurus, mohon maaf kepada seluruh anggota KSP3 Nias, karena dualisme kepengurusan ini, kegiatan operasional cabang menjadi terganggu, kami mohon kesabarannya, karena masalah ini sedang dalam proses hukum. Kami juga mohon dukungan dari seluruh anggota, kita berharap masalah ini ada kejelasan hukum, sehingga masalah ini bisa selesai dalam waktu dekat," harapnya.
Sementara itu Adilwan Gea yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus KSP3 Nias berdasarkan Akta Notaris yang dikeluarkan Notaris Synodia pada tanggal 27 Agustus 2024 membantah bahwa adanya dualisme kepemimpinan Kepurusan KSP3 Nias.
"Tidaklah benar bahwa ada dualisme kepungurusan sebab sejak keluar Akta Notaris dan AHU yang baru maka komposisi kepengurusan yang baru itulah yang diakui dan sah di depan hukum," jelas Adilwan.
Sementara soal dirinya dan bersama tujuh pengurus lainnya telah dilaporkan ke polres nias oleh Yustinus Mendrofa, Adilwan beranggapan bahwa hal itu wajar saja namun terkesan pemakasaan kehendak pribadi. "Laporan yang dilakukan oleh saudara Yustinus Mendrofa di Polres Nias itu merupakan upaya dan pemaksaan hukum yang tidak berdasar," ucapnya.
Sementara kisruh yang berkepanjangan di tubuh KSP3 Nias, Adilwan yakin akan terselesaikan dan KSP3 Nias akan berjalan normal seperti semula. "Saya optimis cepat atau lambat permasalahan ini akan selesai," tandasnya. (Red)
Komentar0