Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah ini merupakan salah satu
tahapan dalam penyusunan Renja Perangkat Daerah sebagaimana diatur pada pasal
136 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
Adapun tujuan pelaksanaan Forum Perangkat Daerah, yaitu menyelaraskan
program dan kegiatan perangkat daerah Kabupaten dengan usulan program dan
kegiatan hasil Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan untuk Renja Perangkat
Daerah Kabupaten, mempertajam indikator serta target kinerja program dan
kegiatan perangkat daerah Kabupaten sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat
daerah.
Kegiatan ini dihadiri Anggota DPRD Nias Barat, Asisten setda, Staf Ahli
Bupati, Kepala OPD, Kepala Bagian, Camat, ASN dan Pejabat administrator
Lainnya. (Red)
Komentar0