Dalam arahannya, Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, menekankan
pentingnya peran Camat dan Penjabat (Pj) Kepala Desa sebagai garda terdepan
dalam pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Ia menegaskan bahwa seluruh
kegiatan harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, berintegritas,
transparan, dan akuntabel.
Salah satu poin penting yang disampaikan Bupati adalah terkait
pengelolaan keuangan desa, khususnya Dana Desa (DD). Ia menegaskan bahwa
bendahara desa hanya diperbolehkan memegang uang tunai maksimal Rp 5 juta,
sedangkan kepala desa tidak diperkenankan memegang uang tunai.
“Kepala desa tidak bisa pegang uang tunai Dana Desa, dan bendahara hanya
bisa memegang maksimal Rp 5 juta uang tunai,” tegas Bupati.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Nias Barat, Drs. Yosafati Waruwu,
menyoroti pentingnya aspek pengawasan dalam proses percepatan program. Ia
menyatakan bahwa pengawasan internal dari tingkat kecamatan dan kabupaten akan
diperkuat guna memastikan pelaksanaan kegiatan tetap berada dalam koridor hukum
dan sesuai regulasi pengelolaan keuangan desa.
Dalam kesempatan tersebut, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
menyampaikan komitmennya untuk memberikan dukungan teknis kepada pemerintah
desa, baik dalam bentuk pendampingan administrasi, pelatihan aparatur desa,
maupun asistensi penyusunan laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Para camat juga turut memberikan laporan singkat mengenai progres
pelaksanaan program di masing-masing wilayah. Mereka mengakui adanya sejumlah
hambatan, namun menyatakan kesiapannya untuk meningkatkan koordinasi dan
mengatasi kendala tersebut.
Para Pj. Kepala Desa menyambut baik arahan yang diberikan, dan
menyatakan kesiapan mereka untuk segera menindaklanjuti hasil pertemuan demi
mempercepat realisasi program dan kegiatan yang telah dianggarkan.
Pertemuan ini dihadiri oleh seluruh pimpinan OPD, camat se-Kabupaten
Nias Barat, serta Pj. Kepala Desa dari seluruh wilayah Kabupaten Nias Barat. (Red)
Komentar0