Penangkapan ini dilakukan Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Tersangka yang ditangkap yakni GS selaku penyedia jasa (rekanan). Awal mula penangkapan GS pada Kamis (19/6/2025) sekira pukul 10.30, dimana Tim melakukan pemantauan terhadap tersangka tepatnya di Toko Indah Cargo Logistik yang beralamat di jalan Setia Budi, Nomor 60, Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Medan.
Setelah dilakukan pemantauan, dan Tim memastikan bahwa tersangka GS berada di lokasi tersebut, kemudian sekira pukul 11.47 Wib, dilakukan penangkapan.
"Tersangka GS (rekanan) kita tangkap tanpa adanya perlawanan," kata Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, Kamis (19/6/2025) sore.
Selanjutnya, Tim memboyong GS menuju Kejati Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Setelah tersangka diperiksa, kita lakukan penahanan," ujarnya.
Kepada GS, lanjut Yaatulo Hulu, disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHPidana.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap inisial ISZ, seorang ASN di Kabupaten Nias Utara.
ISZ merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia diduga kuat terlibat pada salah satu kasus dugaan tindak pidana korupsi yang kini tengah diusut Kejari Gunungsitoli. (Red)
Komentar0