Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK Perwakilan Provinsi
Sumatera Utara dilaksanakan di Medan dan dihadiri oleh Bupati Nias Barat, Wakil
Bupati, Pimpinan DPRD, Penjabat Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, serta
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Nias
Barat.
Dalam hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyatakan bahwa LKPD Kabupaten
Nias Barat telah memenuhi empat kriteria utama dalam penilaian audit keuangan,
yakni kesesuaian dengan SAP, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap
regulasi, dan efektivitas sistem pengendalian intern. Dengan terpenuhinya
seluruh kriteria tersebut, laporan keuangan dinyatakan menyajikan informasi
secara wajar dalam semua hal yang material.
Capaian ini merupakan hasil dari sinergi antarpihak di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Nias Barat, khususnya melalui peran aktif BPKPD yang
mengoordinasikan penyusunan LKPD secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Kehadiran unsur legislatif dalam agenda tersebut
juga mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah dan DPRD dalam mendukung
tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Pemerintah Kabupaten Nias Barat menegaskan bahwa capaian opini WTP ini
akan dijadikan sebagai pijakan untuk memperkuat pengelolaan keuangan daerah
yang berorientasi pada manfaat publik. Pemerintah berkomitmen menjaga
konsistensi tata kelola yang baik, serta terus melakukan pembenahan agar setiap
belanja daerah benar-benar berkontribusi pada pelayanan dan pembangunan yang
merata. (Red)
Komentar0