“Tersangka JS merupakan Wakil Direktur PT BTK melakukan penyerahan diri kepada Tim Gabungan Kejari Gunungsitoli setelah mendengar dan mengetahui informasi Tersangka GS dari CV N selaku penyedia jasa pada Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail pada sejumlah kawasan wisata yang dikelola Disparbud Nisut telah ditangkap di tempat usahanyadi Jln. Setia Budi No.60, Tanjung Rejo, Kecamatan Sunggal, Kota Medan,” jelas Kasi Intelijen Kejari Gunungsitoli Yaatulo Hulu.
JS ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Gunungsitoli Nomor : TAP – 08/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 17 Juni 2025. Setelah menyerahkan diri, JS langsung diperiksa dan ditahan 20 hari di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
JS disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)
Komentar0