Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh
Wakil Ketua I DPRD, Haogomano Gulo, dan didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD,
Khamozaro Halawa. Dalam sambutannya, pimpinan rapat menyatakan bahwa rapat
telah memenuhi kuorum sesuai ketentuan, sehingga sah untuk dilaksanakan dan
menetapkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024.
Dalam pidatonya, Bupati Eliyunus Waruwu
menyampaikan bahwa penetapan Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan bagian
penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
Beliau menekankan bahwa laporan pertanggungjawaban ini disusun berdasarkan
hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta mengacu pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada
seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Nias Barat atas kerja sama dan
dukungannya dalam proses pembahasan Ranperda tersebut hingga tahap penetapan.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh para
anggota DPRD Kabupaten Nias Barat, Pj. Sekretaris Daerah, para Staf Ahli
Bupati, Asisten Setda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur
Forkopimda. (Red)
Komentar0