Hal tersebut terungkap saat Pemerintah Kabupaten Nias Barat melaksanakan
pertemuan terjadwal dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).
Pertemuan tersebut dipimpin Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, bersama
Ketua DPRD Nias Barat, Kevin KP Waruwu, Wakil Ketua II DPRD, Khamozaro Halawa, serta
Kepala BKPSDM Nias Barat, Jeremiah Doddy Putra Daely. Rombongan diterima
langsung oleh Deputi Sumber Daya Manusia KemenPAN-RB bersama jajaran asisten
deputi.
Diprediksi dengan kondisi keuangan daerah yang sangat minim alokasi
anggaran untuk belanja pegawai makan Pemerintah Kabupaten Nias Barat Tahun 2025
ini tidak akan mengajukan ataupun merekrut P3K kategori R2, R3, dan R4.
Bupati Eliyunus Waruwu menjelaskan, agenda pertemuan dengan KemenPAN-RB
bertujuan meminta penegasan ulang atas surat resmi terkait perekrutan formasi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu tahun 2025.
Ia menegaskan, pemerintah daerah memahami aspirasi tenaga honorer dan
tetap memberi perhatian serius terhadap nasib mereka. Namun, setiap langkah
kebijakan harus ditempuh secara realistis sesuai kemampuan keuangan daerah agar
tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Karena itu, Pemkab Nias
Barat memerlukan kejelasan apakah ada kemungkinan dukungan tambahan anggaran
melalui Dana Alokasi Umum (DAU) atau Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah
pusat.
Deputi KemenPAN-RB menyampaikan bahwa perekrutan P3K kategori R2, R3,
dan R4 hanya dapat dilaksanakan oleh daerah yang memiliki kemampuan fiskal
mencukupi. Bagi daerah dengan tekanan fiskal tinggi, seperti Nias Barat,
perekrutan tidak bersifat wajib.
Ketua DPRD Nias Barat, Kevin KP Waruwu, menegaskan kembali apa yang disampaikan Bupati. Ia menambahkan bahwa pada tahun 2025 pemerintah pusat tidak menambah alokasi anggaran untuk belanja pegawai, termasuk untuk penggajian P3K paruh waktu. Karena itu, menurutnya langkah Pemkab bersama DPRD yang telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri PAN-RB, merupakan upaya memastikan adanya kepastian hukum dan kebijakan sebelum disampaikan kepada masyarakat. (Rls NB/Red)
Komentar0