Gunungsitoli | InfoFakta – Sebuah video berdurasi pendek yang menampilkan kericuhan antara mahasiswa dan dosen di Universitas Nias (UNIAS) viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 22 Agustus 2025, di ruang Ketua Program Studi S1 Manajemen Fakultas Ekonomi UNIAS.
Kericuhan tersebut bermula dari proses pendaftaran yudisium yang ditolak oleh Ketua Program Studi S1 Manajemen berinisial HWG karena melewati batas waktu. Mahasiswa mempersoalkan ketidakhadiran dosen selama satu minggu, namun dosen meminta berkas dan membuangnya ke lantai, memicu kemarahan para mahasiswa.
Tidak terima dengan perlakukan dosen HWG yang membanting ke lantai berkas salah satu mahasiswa langsung emosi dan menunjuk dosen tersebut dengan nada kesal, "Kenapa Ibu banting!” ujarnya dengan nada emosi.
Akibat tindakan sang Dosen HWG sontak memicu kemarahan beberapa Mahasiswa yang berada di ruangan, beberapa mahasiswa geram dan menendang meja sang Dosen sembari melemparkan berkasnya.
Terkait kejadian yang menghebohkan media sosial
tersebut, pihak Universitas Nias menyampaikan bahwa permasalahan ini telah didamaikan antara kedua
belah pihak dan saling memaafkan, sementara mahasiswa yang sempat emosi dan berujung pada kerusakan fasilitas siap bertanggungjawab untuk
memperbaiki.
“Kejadian tersebut memang benar telah terjadi dan telah di damaikan antara kedua belah pihak, baik antara mahasiswa dan dosen yang merupakan Kepala Prodi S-1 Manajemen, Fakultas Ekonomi,” jelas Pelaksana Harian Rektor UNIAS, Delipiter Lase, Kamis (28/8/2025).
Pelaksana Harian Rektor UNIAS menuturkan, meski kedua belah pihak telah saling memaafkan, namun proses pemeriksaan kode etik tetap dilaksanakan terhadap dosen yang juga sebagai Kaprodi Manajemen tersebut.
“Tindakan
yang dilakukan oleh Kaprodi dengan membanting berkas persyaratan pendaftaran yudisium
mahasiswa tersebut adalah tindakan yang berlebihan dan tidak dibenarkan di
dalam lingkungan Kampus Universitas Nias. Saat ini proses
pemeriksaan komite kode etik sedang berlangsung sampai saat ini, dan sanksi kepada dosen selaku Kaprodi dimaksud tergantung
tingkat kesalahannya yang bisa saja pemberian
surat peringatan dan bahkan dapat berujung pemecatan,” Ungkap Delipiter. (Red)
Komentar0