Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, yang menemui para demonstran, menuturkan bahwa kendala yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Nias Barat terhadap pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 yaitu kemampuan keuangan daerah sehingga tidak mencukupi untuk pembayaran gaji.
"Kita bukan tidak mau menerima kalian, kalau prinsip terima ya kita terima, tapi jangan besok lusa setelah di terima kita yang ditagih gaji, karena yang mengikat kontrak kepada teman-teman nanti adalah kepala daerah, tentu yang ditagih itu bukan kementerian keuangan, bukan Menpan-RB, bukan BKN, yang ditagih itu adalah kepala daerah. Tentu apa yang bisa kita berikan kalau tidak ada anggaran," jelas Eliyunus.
Untuk mencari solusi atas tuntuntan para honorer yang saat ini masih belum terangkat PPPK di lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Barat, Eliyunus mengungkapkan pada pekan depan akan melaksanakan koordinasi ke tiga kementerian di Jakarta membahas tentang pengusulan P3K Paruh waktu tersebut.
"Saya akan berangkat tanggal 19 ke Jakarta, fokus ke tiga kementerian, BKN, Kementerian Keuangan, dan ke Menpan RB. Karena suratnya ini dari Menpan, ini harus jelas sambil kita bawa ke mereka struktur APBD Kabupaten Nias Barat. Sehingga dari situ nanti apa pertimbangan yang mereka berikan tentu itu yang kita sampaikan kepada seluruh teman-teman R2 dan R3," tuturnya.
Menurutnya, ini bukan hanya persoalan R2 dan R3 tetapi kalau bisa semua diselesaikan jangan hanya satu persatu. Pemkab Nias Barat pada prinsipnya bukan tidak menerima namun akan menimbulkan defisit APBD pada tahun 2026.
"Saya belum tahu data pasti yang sudah masuk di dalam database, iya ada seribu dua ratus, ada yang sebelumnya lagi tahap dua kemarin itu ada lima ratusan orang. Ini bukan hanya persoalan R2 dan R3 lagi kalau bisa semua diselesaikan persoalan ini," kata Eliyunus.
Untuk diketahui, batas akhir pengusulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu paling lama tanggal 20 Agustus 2025.
Namun hingga saat ini, Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu belum juga menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), yang merupakan syarat utama pengajuan formasi, dengan alasan tidak cukupnya anggaran pemerintah daerah untuk penggajian. (Red)
Komentar0