Nias Selatan | InfoFakta – Viral salah seorang pengendara sepeda motor histeris saat sepeda motornya dinaikkan ke atas mobil patroli Sat Lantas yang sebelumnya ditindak oleh petugas. Pihak Sat Lantas Polres Nias menegaskan penindakan yang dilakukan sudah seuai dengan standar operasi.
Dalam Video yang sempat viral di media sosial, terlihat salah seorang
perempuan yang sampai saat ini belum diketahui identitasnya histeris dan berusaha
menurunkan sepeda motornya yang telah diangkut di atas mobil patroli. Tampak terlihat salah seorang laki-laki juga ikut membantu perempuan
tersebut untuk mengambil motornya dan menyuruh si pemilik pergi dari lokasi
kejadian.
Menurut pihak kepolisian, peristiwa itu terjadi pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 15.10 WIB di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, tepatnya dekat persimpangan RS Stella Maris. Saat itu, personel Sat Lantas sedang melakukan patroli rutin untuk memastikan keamanan dan kelancaran arus lalu lintas.
“Saat itu Petugas menemukan
pengendara sepeda motor berboncengan tanpa helm. Setelah diperiksa, pengendara
tidak memiliki SIM, STNK tidak ada, dan plat nomor kendaraan sudah mati,” jelas
Kasat Lantas Polres Nias Selatan, Ipda Ovaroni, Jumat (22/8/2025).
Kasat Lantas menerangkan bahwa, petugas di lapangan sudah memberikan penjelasan secara humanis, namun pengendara yang diketahui seorang perempuan menolak bekerja sama. Kondisi sempat memanas karena masyarakat ikut menyaksikan dan memberi berbagai tanggapan.
“Ketika motor
sudah di atas mobil patroli, pengendara memaksa menarik kendaraannya hingga
berhasil dan langsung meninggalkan lokasi sementara penindakan yang kita lakukan sudah sesuai UU Lalu
Lintas (UU No. 22 Tahun 2009) dan peraturan pelengkapnya,” terangnya.
Ipda Ovaroni menekankan bahwa Sat Lantas melepaskan
sepeda motor tersebut semata-mata karena kemanusiaan dan sebagai implementasi
tugas Polri yang humanis, agar tidak terjadi kontroversi antara Polri dan
masyarakat. “Polri adalah sahabat masyarakat, Sat Lantas Polres Nias Selatan sama sekali tidak
melakukan pungli atau menerima uang, dan sepenuhnya melaksanakan tugas sesuai
tanggung jawab untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Penindakan ini
bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan demi keselamatan pengendara dan
pengguna jalan lain. “Jika terjadi kecelakaan dengan kondisi pelanggaran
seperti itu, risikonya sangat besar, baik bagi pengendara maupun orang lain,”
tegas Ovaroni.
Sementara itu, Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana, menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, memakai helm standar SNI, serta memastikan kendaraan dalam kondisi sah dan layak jalan.
Selain itu, Kapolres menegaskan akan mendalami lebih lanjut perihal penindakan ini. “Jika ditemukan adanya tindakan personil yang menyalahi aturan, kami pastikan akan ditindak sesuai SOP dan aturan yang berlaku. Kepatuhan dan profesionalisme personel Polri menjadi prioritas kami,” ujarnya.
“Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap diri sendiri, keluarga, dan sesama pengguna jalan. Mari bersama-sama menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan di wilayah Nias Selatan,” tandasnya. (Rls/Red)
Komentar0