Pengumuman ini disampaikan melalui pemberitahuan resmi sebagai tindak
lanjut Surat Sekretaris Daerah Nomor 000.1.5/7086/2025 tanggal 06 Agustus 2025.
Semula, acara dijadwalkan berlangsung di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas
Gubernur Sumatera Utara, Jalan Sudirman No. 41 Medan. Namun, karena adanya hal
tertentu yang tidak dapat dihindari, lokasi pelaksanaan dialihkan.
Acara tetap dilaksanakan pada Jumat, 8 Agustus 2025, pukul 10.30 WIB,
namun bertempat di Aula Raja Inal Siregar, Lantai II Kantor Gubernur Sumatera
Utara, Jalan P. Diponegoro No. 30 Medan. Pemprov Sumut mengimbau seluruh kepala
daerah atau perwakilan yang hadir untuk menyesuaikan rencana kehadiran sesuai
lokasi terbaru tersebut.
Dalam pelaksanaannya, seluruh peserta diminta mengenakan Baju Batik
Nasional sesuai ketentuan. Pemprov Sumut juga menekankan pentingnya kehadiran
tepat waktu demi kelancaran kegiatan yang merupakan salah satu agenda strategis
dalam mendukung pembangunan daerah di Sumatera Utara.
Kegiatan Penyaluran DBH ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan berkeadilan. (Red)
Komentar0