Terpidana AFJH alias Andi ditangkap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor: 13/Pid.sus-Anak/2021/PNGst tanggal 28 Oktober 2021 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5230 K/PID.SUS/2022/PNGST tanggal 22 September 2022.
Amar Putusan terpidana DPO AFJH yakni Pidana Penjara selama 4 ( Empat) bulan penjara. Kasus yang menjerat AFJH adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-1, Ke-2 KUHP Jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Informasi keberadaan DPO diperoleh dari masyarakat pada 25 Agustus 2025 dari masyarakat pada hari Senin, 25 Agustus 2025 lalu merupakan DPO Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berinisial AFJH alias ANDI yang sudah terpidana sejak Tahun 2022 terpantau berada di rumahnya di jalan Sisobahili, Desa Sisobahili Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli yang ternyata juga masih bersekolah disalah satu SMA yang ada di Kota Gunungsitoli
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum segera memerintahkan Kasubsi Penuntutan Hendra Poltak Tafona’o, untuk melakukan pemantauan kemudian berkoordinasi dengan pihak sekolah dan Polres Nias untuk melakukan penjemputan. Setelah dipastikan identitasnya, Jaksa Eksekutor menunggu hingga jam pulang sekolah dan mengamankan terpidana tanpa perlawanan. Situasi saat penangkapan berlangsung aman dan kondusif.
DPO terpidana AFJH tidak mengetahui pidana badan yang dijatuhkan kepadanya dengan alasan Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli memutuskan dengan amar putusan Membebaskan Anak karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum sehingga DPO Terpidana AFJH merasa tidak dijatuhkan hukuman atas dakwaan Penuntut Umum.
AFJH juga tidak mengetahui adanya upaya Hukum Kasasi dari Penuntut Umum sehingga tidak pernah berpikir untuk dihukum dalam perkara tersebut dan menurut pengakuan DPO terpidana AFJH tidak pernah diberitahukan putusan Mahkamah Agung Nomor : 5230 K/PID.sus/2022/ PNGST, tanggal 22 September 2022 terkait pemidanaan atas dirinya namun pernah diingatkan oleh orangtuanya agar tetap menjaga perilakunya setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang menyatakan DPO terpidana AFJH bebas.
Menurut pengakuan AFJH, ia tidak mengetahui bahwa Mahkamah Agung telah mengubah putusan Pengadilan Negeri yang sebelumnya membebaskannya, karena tidak pernah menerima salinan putusan kasasi dan tidak mendapat pemberitahuan resmi. Ia juga mengungkap bahwa dalam perkara tersebut, ia tidak sendiri, melainkan bersama kakak kandungnya berinisial BH yang juga berstatus DPO dan masih belum tertangkap.
Berdasarkan informasi dari Andi, BH saat ini berada di Kota Pekan baru, Provinsi Riau, dan bekerja di
sebuah perusahaan. Usai penangkapan, Andi langsung di
bawa ke Kejari Gunungsitoli untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Setelah pemeriksaan kesehatan,
ia akan segera dieksekusi ke
Lapas Kelas IIB Gunungsitoli. (Rilis/Red)
Komentar0