Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) Pengadilan Negeri Medan Nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mdn tanggal 08 Agustus 2025.
Terhadap eksekusi Uang Pengganti empat ratus dua puluh lima juta rupiah empat ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah tersebut langsung disetorkan ke kas negara melalui rekening penerimaan negara Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Dengan demikian, kerugian keuangan negara dapat dipulihkan kembali untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi uang pengganti merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta mengembalikan kerugian keuangan negara. Selain itu, langkah ini juga bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan akuntabel.
“Kami ingin menegaskan bahwa setiap rupiah uang negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Eksekusi ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral agar kepercayaan publik kepada negara semakin kuat,” ujarnya. (Red)
Komentar0