Gunungsitoli | InfoFakta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli, Adrianus Zega, baru-baru ini menyoroti isu kelangkaan gas elpiji 3 kg yang menjadi keluhan masyarakat. Menurut Adrianus Zega, DPRD Kota Gunungsitoli telah meminta agar Pemko Gunungsitoli dan Polres Nias tidak segan-segan menindak para pengusaha nakal yang menggunakan Gas Elpiji Subsidi 3 Kg untuk usahanya, Rabu (3/09/2025).
Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Adrianus Zega, menjelaskan bahwa pihaknya telah memengikuti rapat Forkopimda yang di prakasai oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli dengan mengundang pihak Pertamina untuk mengatasi keluhan masyarakat terkait kelangkaan gas elpiji subsidi 3 kg. Selain itu, DPRD juga telah meminta Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk menyurati Kementerian terkait, guna permohonan penambahan pasokan LPG 3 kg.
“Langkah ini menunjukkan bahwa DPRD Kota Gunungsitoli serius dalam menangani masalah kelangkaan gas elpiji subsidi dan berupaya mencari solusi yang efektif. Dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah kota dan meminta penambahan pasokan LPG 3 kg dari kementerian, diharapkan ketersediaan gas elpiji subsidi dapat meningkat dan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi,” jelas Ketua DPRD.
Adrianus mengungkapkan bahwa, dari hasil rapat Forkopimda salah satunya Wali Kota Gunungsitoli mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan LPG tabung gas 3 kg bersubsidi tepat sasaran di Kota Gunungsitoli dan juga sebagai pedoman bagi penagak hukum untuk menindak para pengusaha nakal yang masih menggunakan gas elpiji subsidi.
“Salah satunya Wali Kota Gunungsitoli mengeluarkan surat edaran terakit siapa-siapa aja yang berhak menggunakan gas 3 kg bersubsidi, untuk itu kami dari DPRD meminta agar Pemko Gunungsitoli benar-benar melakukan pengawasan dan juga Polres Nias dalam hal ini agar melakukan penindakan hukum kepada pengusaha yang menggunakan Gas Elpiji 3kg bersubsidi dengan mempedomani surat edaran tersebut,” tegasnya.
Saat disinggung Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga selama ini menggunakan Gas Elpiji 3 Kg yang seharusnya merupakan jatah rumah tangga ekonomi rendah, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli menanggapi agar dilakukan penindakan dan menghimbau agar menggunakan gas Elpiji non subsidi karena standar dapur MBG seharusnya Gas Elpiji 50 Kg.
“Seandainya benar, biar pihak penegak hukum yang menindak tegas karena seharusnya dapur MBG itu menggunakan gas elpiji non subsidi dan kita telah menanyakan langsung kepada pihak Pertamina saat rapat Forkopimda ketersediaan gas non subsidi dan ternyata kuota di wilayah Kota Gunungsitoli cukup bila dimanfaatkan oleh pihak MBG sehingga nantinya tidak ada asumsi menghalangi progarm nasional,” terangnya.
Untuk diketahui, Wali Kota Gunungsitoli, Soawa'a Laoli telah mengeluarkan surat edaran nomor 900.1.3.5/5515/EK/2025 tanggal 3 September tentang penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram bersubsidi tepat sasaran di Kota Gunungsitoli.
Dalam surat edaran tersebut, mengatur konsumen yang berhak menggunakan tabung gas elpiji 3 kg dan untuk Polres Nias diminta untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait pendistribusian dan penggunaan LPG Tabung 3 Kg yang tidak tepat sasaran. Sementara untuk Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) agar menggunakan LPG Non Subsidi atau sesuai juknis yang ditentukan. (Iman)
Komentar0