Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor :
Print- 13/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 23 September 2025 ditemukan 2 (dua) alat
bukti sesuai Pasal 184 KUHAP dengan nilai total kerugian keuangan Negara dari
hasil perhitungan sementara sebesar Rp.919.352.000.- (Sembilan Ratus Sembilan
Belas Juta Tiga Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah), dan hasil Penyidikan
ditemukan penyimpangan yang dilakukan Tersangka FZ antara lain melakukan
pemufakatan jahat dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum tender
dilaksanakan untuk menentukan pemenang yaitu Penyedia (CV. Ninta dan PT. Bumi
Toran Kencana).
Tim Jaksa Penyidik, berdasarkan fakta hukum
dengan alat bukti yang cukup menetapkan status FZ sebagai Tersangka dengan
Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-14/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 23
September 2025 dan Surat Penahanan Tersangka Nomor : Print - 13/L.2.22/Fd.1/09/2025
tanggal 23 September 2025.
Bahwa sebelumnya Penyidik Kejaksaan Negeri
Gunungsitoli telah menetapkan Tersangka ISZ selaku PPK, Tersangka JS dan
Tersangka GS selaku Penyedia.
Sebelum dilakukannya penahanan terhadap
Tersangka FZ, terlebih dahulu Tersangka FZ dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh
Dokter dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Gunungsitoli dan telah dinyatakan
sehat. Selanjutnya FZ dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli
untuk ditahan selama 20 hari sejak tanggal 23 September 2025 sampai dengan
tanggal 12 Oktober 2025.
Tersangka FZ disangka telah melanggar Pasal 2
Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Rilis/Red)
Komentar0