BSdlBSW0GUGoBSz9BSC7TfM9GA==

PPK RS Pratama Lologolu Kembalikan Uang Korupsi Sebesar Rp217 Juta Ke Penyidik Kejari Gunungsitoli

Gunungsitoli | InfoFakta – Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, menerima penyerahan uang sebesar Rp 217.000.000 dari ETG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan tembok penahan tanah RS Pratama Lologolu Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Intelijen,Yaatulo Hulu, Rabu (24/9/2025). ”Jaksa Penyidik menerima uang ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (P-8) Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor : PRINT-09/L.2.22/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023,” jelas Yaatulo.

Kepala Seksi Intelijen Yaatulo Hulu, menyampaikan bahwa pengembalian uang ini merupakan bagian dari upaya pengembalian keuangan kerugian negara perkara dimaksud. Uang yang diterima dari tersangka ETG akan dititipkan pada RPL Nomor : 007 Kejaksaan Negeri Gunungsitoli di Bank Mandiri.

Penegakan hukum pada perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya memenjarakan pelaku tetapi wajib memulihkan kerugian negaran dan pendekatan asset tracing,” terangnya. (Rilis/Red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.