Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan
Negeri Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Intelijen,Yaatulo Hulu, Rabu
(24/9/2025). ”Jaksa Penyidik
menerima uang ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (P-8) Kepala Kejaksaan
Negeri Gunungsitoli Nomor
: PRINT-09/L.2.22/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025 dalam perkara Dugaan Tindak
Pidana Korupsi pada Pekerjaan
Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias
Barat Tahun Anggaran 2023,” jelas Yaatulo.
Kepala Seksi Intelijen Yaatulo Hulu, menyampaikan
bahwa pengembalian uang ini merupakan bagian dari upaya pengembalian keuangan kerugian
negara perkara dimaksud. Uang yang diterima dari tersangka ETG akan dititipkan pada RPL Nomor : 007
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli di Bank Mandiri.
“Penegakan hukum pada perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya
memenjarakan pelaku tetapi wajib memulihkan kerugian negaran dan pendekatan asset
tracing,”
terangnya. (Rilis/Red)
Komentar0