Upaya Paksa terhadap Saksi WD dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaaan Negeri Gunungsitoli bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB di Komplek Perumahan Taman Tanjung Bunga Claster Mawar Pangkal Pinang.
Saksi WD ditemukan berada di salah satu rumah pada komplek Perumahan Taman Tanjung Bunga Claster Mawar Pangkal Pinang dan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli segera di bawa menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Kepualauan Bangka Belitunguntuk diperiksa sebagai saksi.
Bahwa Upaya Paksa terhadap Saksi WD dilakukan setelah sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melakukan Panggilan terhadap Saksi WD secara sah dan Patut berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan sebanyak 4 kali namun Saksi WD tidak pernah hadir memenuhi panggilan dari Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Bahwa terhadap Saksi WD selaku Direktur CV. CPM yang bertindak sebagai Penyedia kemudian dilakukan penetapan sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Pembangunan Penyediaan Air Baku Kota Gunungsitoli TA.2022 SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II berdasarkan pada Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor: TAP- 16/L.2.22/Fd.1/10/2025 tanggal 25 Oktober 2025.
Bahwa setelah WD ditetapkan sebagai tersangka akan dibawa menuju Kota Medan pada hari ini dan akan dilakukan Penahanan selama 20 hari sejak tanggal 25 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 13 November 2025 di Rumah Tahanan Negara RUTAN Kelas IA Tanjung Gusta Medan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor: PRINT- 15/L.2.22/Fd.1/10/2025 tanggal 25 Oktober 2025.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- PRINT- 16/L.2.22/Fd.1/10/2025 tanggal 25 Oktober 2025 ditemukan 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP terhadap perbuatan tersangka selaku Direktur CV. CPM adalah tidak memenuhi sebagaimana yang diatur di dalam kontrak melakukan perbuatan curang terhadap kualitas pekerjaan dan dari hasil pemeriksaan ahli fisik bangunan tidak bermanfaat dan terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp.827.509.016,91 (delapan ratus dua puluh tujuh juta lima ratus Sembilan ribu enam belas rupiah).
Tersangka WD disangka telah melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Rilis/Red)


Komentar0