Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota
Gunungsitoli menyampaikan apresiasi kepada BPBD Kota Gunungsitoli atas
inisiatif dan komitmennya dalam menyelenggarakan kegiatan ini. Ia menegaskan
bahwa penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana merupakan instrumen penting
dalam upaya mitigasi bencana dan perlindungan masyarakat, sekaligus bagian dari
pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana.
“Kota Gunungsitoli memiliki potensi ancaman
bencana yang beragam, mulai dari gempa bumi, banjir, hingga tanah longsor.
Karena itu, penyusunan dokumen KRB ini harus dilakukan secara komprehensif dan
berbasis data, agar dapat menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan yang
berkelanjutan dan berwawasan kebencanaan,” ujar Wakil Wali Kota.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota
Gunungsitoli berharap terwujudnya dokumen Kajian Risiko Bencana yang akurat dan
aplikatif, sebagai pedoman dalam menyiapkan langkah-langkah strategis
menghadapi potensi bencana, sekaligus memperkuat komitmen bersama menuju
Gunungsitoli yang tangguh, aman dan siap siaga terhadap bencana.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Pj. Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Meiman Kristian Harefa, S.Sos., MSP, perwakilan Kapolres Nias, perwakilan Kodim 0213/Nias, mewakili Danpos TNI AL Gunungsitoli, Pimpinan PT. DRR Indonesia, serta sejumlah pimpinan instansi vertikal, kepala perangkat daerah, dan para camat se-Kota Gunungsitoli, dan hadirin lainnya. (Iman Lase)


Komentar0