Kegiatan diawali dengan penandatanganan
prasasti oleh Wali Kota Gunungsitoli sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah
dalam memperkuat perlindungan dan pelayanan bagi perempuan serta anak yang
menjadi korban kekerasan atau membutuhkan tempat perlindungan. Dalam
sambutannya, beliau menyampaikan bahwa keberadaan RPS ini merupakan langkah
strategis dalam memastikan setiap warga, khususnya kelompok rentan, mendapatkan
perlindungan dan pendampingan yang layak.
Selanjutnya Wali Kota Gunungsitoli melakukan pemotongan
pita, menandai pengoperasian resmi RPS tersebut. Usai prosesi peresmian, Wali
Kota bersama Ketua TP-PKK dan jajaran Dinas P5A meninjau fasilitas dan ruangan
yang tersedia, termasuk ruang konseling, ruang istirahat, serta fasilitas
pendukung lainnya. Beliau memastikan bahwa pelayanan yang diberikan nantinya
mampu memberikan kenyamanan, keamanan, serta dukungan psikologis bagi para
penerima manfaat.
RPS ini hadir sebagai tempat perlindungan sementara bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah sosial, kekerasan fisik maupun psikis, penelantaran, atau kondisi lain yang membutuhkan penanganan segera. Diharapkan, keberadaan fasilitas ini dapat meningkatkan layanan perlindungan sosial dan mendorong terwujudnya Kota Gunungsitoli sebagai kota yang inklusif, ramah anak, serta responsif terhadap kebutuhan perempuan. (Iman Lase)


Komentar0