Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jaminan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor: 1111/3.6/BS.00.02/10/2025 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Program RST Tahap 9 Tahun 2025. Pada tahap ini ditetapkan 10 KPM sebagai penerima bantuan, masing-masing memperoleh Rp 20.000.000,- dengan total bantuan sebesar Rp 200.000.000,-.
Dalam arahannya, Wali Kota menyampaikan bahwa Program RST merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni menjadi rumah layak dan sehat melalui bantuan komplementaritas. Beliau menekankan pentingnya penggunaan dana sesuai kebutuhan pembangunan serta meminta para KPM untuk mengikuti pendampingan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban dengan benar.
Wali Kota juga memberikan apresiasi kepada Dinas Sosial, pendamping RST, aparat desa, serta Bank Mandiri yang telah berkolaborasi dalam memastikan proses verifikasi, penyaluran, dan pendampingan berjalan dengan baik.
Daftar Nama Penerima Bantuan Sosial RST Kota
Gunungsitoli TA 2025
1. Sigati Harefa, Desa Hilihao Kecamatan
Gunungsitoli
2. Yamonaha TELAUMBANUA, Desa Ombolata Ulu
Kecamatan Gunungsitoli
3. Warisman Indah Yanto Telaumbanua, Desa
Lelewenu Nikootano Kecamatan Gunungsitoli
4. Artinus Harefa, Desa Faekhu Kecamatan
Gunungsitoli Selatan
5. Firman Lase, Desa Iraono Lase Kecamatan
Gunungsitoli Alooa
6. Firman Berkat Jaya Gea, Desa Fadoro Kecamatan
Gunungsitoli Idanoi
7. Bezatulo Larosa, Desa Dahana Kecamatan
Gunungsitoli Idanoi
8. Bernardino Bijaksana Lombu, Desa Dahana
Kecamatan Gunungsitoli Idanoi
9. Menitolo Laoli, Desa Hiligodu Ulu
Kecamatan Gunungsitoli Utara
10. Yakin Aro Laoli, Desa Hiligodu Ulu Kecamatan Gunungsitoli Utara
Melalui program ini, Wali Kota berharap kualitas kehidupan KPM semakin meningkat, dengan hunian yang lebih aman, sehat, dan layak bagi seluruh anggota keluarga, termasuk penyandang disabilitas dan lansia. (Iman Lase)


Komentar0