Petrus Gulo kepada Wartawan, Rabu (7/1/2025), menuturkan bahwa kerusakan mesin mobil Avanza dengan nomor polisi BB1046UA diduga berawal pada kelalaian bengkel yang tidak melakukan penggantian oli mesin sebagaimana diminta konsumen dan telah dibayar sesuai faktur pembayaran.
“Awalnya mobil Avanza saya masuk ke Bengkel CG pada 6 November 2025 untuk pengecatan full body dengan biaya Rp9,5 juta bukan karena melakukan service mesin dan saat itu saya melakukan pembayaran panjar sebesar Rp2 juta,” jelas Petrus.
Lanjutnya, menjelang pengambilan kendaraan pada tanggal 24 Desember 2025, ia kembali menyampaikan permintaan tambahan pengerjaan, termasuk penggantian oli mesin merek Shell Helix dan filter oli, perbaikan lampu, serta remote mobil.
“Meski sebagian pekerjaan belum tuntas, saya tetap melunasi seluruh tagihan sebesar Rp12.090.000, dengan sisa pembayaran tunai Rp10.090.000. Tagihan tersebut sudah termasuk penggantian oli mesin dan filter oli,” ungkapnya.
Namun, pada 3 Januari 2026, saat mobil digunakan pertama kali untuk perjalanan ke Nias Utara, mesin mendadak kehilangan tenaga di tanjakan Hilimaziaya. Mesin berbunyi kasar dan tak mampu menanjak. Saat melakukan pengecekan mesin khususnya pada alat ukur oli, menunjukkan oli mesin dalam kondisi kosong.
“Saya saat itu panik setelah melihat oli mesin saya tidak ada dan langsung melakukan pengecekan pada bagian bawah mesin dan tidak ada sama sekali tanda-tanda kebocoran. Oli mesin mobil saya mustahil habis dalam waktu sembilan hari,” ungkapnya
Usai melalukan pengecekan, Petrus menghubungi pihak bengkel via telepon, namun pihak bengkel CG bersikeras oli telah diganti tanpa menunjukkan bukti. Ironisnya, Permintaan bantuan evakuasi kendaraan ditolak. Upaya mengisi oli baru tak menyelamatkan mesin. Kendaraan justru mengeluarkan asap tebal dan harus ditarik menggunakan mobil lain.
Pada 5 Januari 2026, Petrus meminta pihak bengkel membuka rekaman CCTV sebagai bukti penggantian oli. Permintaan tersebut tidak ditanggapi terkesan mengghindar. Bengkel justru menawarkan perbaikan dengan skema pembiayaan bersama, yang ditolak Petrus.
Petrus Gulo yang juga ketua LSM PKN Kepulauan Nias itu menilai, tindakan bengkel CG berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta kewajiban pelaku usaha memberikan informasi dan layanan yang benar.
Petrus menyatakan tengah menyiapkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Ia menuntut bengkel bertanggung jawab penuh atas kerusakan mesin, biaya evakuasi, serta kerugian materiil dan immateriil akibat dugaan kelalaian tersebut.
Sementara itu, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi perimbangan kepada pihak bengkel servicel mobil CG yang berlokasi di Jl. Diponegoro Kota Gunungsitoli terkait tudingan dugaan kelalain yang merugikan konsumen. (Red)


Komentar0