JPZ yang merupakan PPK ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 08/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026 dan akan dilakukan penahanan selama20 (dua puluh) hari terhitung mulai 02 Maret 2026 sampai dengan 21 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas IIB Gunungsitoli.
“JPZ sudah ditetapkan tersangka sekaligus dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini sampai dengan 21 Maret 2026 di Rutan Lapas Klas IIB Gunungsitoli," jelas Kajari Gunungsitoli, Firman Halawa, melalui Kasi Intel, Ya’atulo Hulu, dalam keterangan resminya.
Yaatulo Hulu menuturkan bahwa, pada kasus dugaan korupsi ini ditemukan 2 alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP dan berdasarkan hasil Penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan tersangka JPZ selaku PPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yakni memanipulasi volume pekerjaan fisik sehingga terjadi deviasi mutu dan tidak melakukan pengendalian kontrak yang mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan.
Atas tindakannya, JPZ disangka telah melanggar primair Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Dengan subsidair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim
Penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta
melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada
Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022,” tandasnya. (Iman Lase)


Komentar0