Keterangan ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Nias, Aipda M. Motivasi Gea, yang menjelaskan bahwa proses penanganan perkara telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, penyidik Sat Reskrim Polres Nias telah melakukan berbagai langkah, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Bazihona, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, hingga pengumpulan alat bukti, termasuk hasil visum terhadap korban.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan mediasi antara pelapor dan para terlapor, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak terlapor tidak dapat memenuhi permintaan korban.
Proses penyidikan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap pelapor, dua orang saksi, satu saksi ahli (dokter), serta tiga orang terlapor.
Aipda M. Motivasi Gea menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, serta melalui dua kali gelar perkara, diperoleh kesimpulan bahwa hanya terdapat kecukupan dua alat bukti terhadap satu orang terlapor.
“Hal ini didasarkan pada kesesuaian antara keterangan saksi, hasil visum, keterangan dokter, serta keterangan dari saksi terlapor. Dari keseluruhan rangkaian tersebut, hanya satu orang yang memenuhi unsur pembuktian sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Dalam gelar perkara penetapan tersangka yang turut dihadiri pengawas internal dan eksternal, yaitu Siwas, Sie Propam, dan Siekum Polres Nias, disimpulkan bahwa keterangan saksi dan alat bukti mengarah kepada satu orang terlapor.
Berdasarkan hal tersebut, terlapor berinisial J.K.H. resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan pertama untuk pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Ke depan, penyidik akan melanjutkan proses dengan pemeriksaan tersangka serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Nias menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)


Komentar0