BSdlBSW0GUGoBSz9BSC7TfM9GA==

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Musnahkan Barang Bukti 39 Perkara Tipidum

Gunungsitoli | InfoFakta Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas penegakan keadilan dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 39 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (1/4/2026).

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut digelar di halaman kantor Kejasaan Negeri Gunungsitoli dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Firman Halawa, dan dihadiri Panitera Leo Tampubolon mewakili Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Kasat Narkoba Welman Sitompul, mewakili Polres Nias, Kadis Kesehatan Gunungsitoli Everoni Mendrofa, para Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, para Jaksa Penuntut Umum, dan pegawai Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Sunwarnat Telaumbanua, dalam sambutannya menyampaikan kegiatan pemusnahan barang bukti hari ini merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa sebagai eksekutor terhadap putusan pengadilan.

“Barang bukti tersebut terdiri dari perkara tindak pidana narkotika, pembunuhan, penganiayaan, pencabulan, perlindungan anak, pencurian, dan pengancaman dengan senjata tajam dengan total 39 perkara dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” Jelas Sunwarnat.

Barang-barang bukti tersebut dimusnahkan dengan beberapa cara yakni, narkotika sabu dan ganja dibakar atau dilarutkan dengan cairan pemutih, bong alat isap sabu, handphone, berserta barang elektronik lainnya dihancurkan menggunakan palu dan dibakar; senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda; dan sisa barang bukti lainnya dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menyampaikan tujuan utama dari kegiatan pemusnahan barang bukti ini selain melaksanakan putusan pengadilan, juga untuk mengantisipasi adanya penyimpangan, penyalahgunaan, serta penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan.

Hal ini juga merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam hal pengelolaan barang bukti. Langkah ini sekaligus menjadi upaya preventif untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah disita serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. (Rilis/Red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.