Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut
digelar di halaman kantor Kejasaan Negeri Gunungsitoli dan dipimpin langsung
oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Firman Halawa, dan dihadiri Panitera Leo Tampubolon mewakili Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Kasat Narkoba Welman Sitompul,
mewakili Polres Nias, Kadis Kesehatan Gunungsitoli Everoni Mendrofa, para
Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, para Jaksa Penuntut Umum, dan
pegawai Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan
Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Sunwarnat Telaumbanua, dalam
sambutannya menyampaikan kegiatan pemusnahan barang bukti hari ini merupakan
tindak lanjut dari tugas Jaksa sebagai eksekutor terhadap putusan pengadilan.
“Barang bukti tersebut terdiri dari perkara tindak pidana narkotika, pembunuhan,
penganiayaan, pencabulan, perlindungan anak, pencurian, dan pengancaman dengan
senjata tajam dengan total 39 perkara dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” Jelas Sunwarnat.
Barang-barang bukti tersebut dimusnahkan
dengan beberapa
cara yakni, narkotika sabu dan ganja dibakar atau dilarutkan dengan cairan pemutih, bong alat isap sabu, handphone,
berserta barang elektronik lainnya dihancurkan menggunakan palu dan dibakar;
senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda; dan sisa barang bukti lainnya
dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli
menyampaikan tujuan utama dari kegiatan pemusnahan barang bukti ini selain
melaksanakan putusan pengadilan, juga untuk mengantisipasi adanya penyimpangan,
penyalahgunaan, serta penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan.
Hal ini juga merupakan wujud transparansi dan
akuntabilitas Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam hal pengelolaan barang bukti.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya preventif untuk mencegah penyalahgunaan
barang bukti yang telah disita serta memberikan rasa keadilan kepada
masyarakat. (Rilis/Red)


Komentar0