Kejari Gunungsitoli, Firman Halawa, melalui
Kasi Intel, Yaatulo Hulu, dalam keterangan tertulisnya, pada Senin (7/4/2026)
malam, menerangkan bahwa tim Jaksa Penyidik pada
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang telah menemukan minimal 2 (dua) alat bukti
sesuai Pasal 235 KUHAP dan kemudian menetapkan tersangka berdasarkan Surat
Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 10/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026
atas nama Tersangka LN.
“Berdasarkan
hasil penyidikan, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan tersangka LN
selaku Manajemen Konstruksi/Direktur PT. Artek Utama dalam perkara Dugaan
Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA.
2022, yaitu dengan cara:
Tidak melakukan pengawasan pekerjaan pembangunan RSU
Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 dan tidak
memeriksa kebenaran pekerjaan fisik di lapangan yang menyebabkan banyak
pekerjaan tidak dikerjakan,” jelas Kasi Intel.
Lanjutnya, penahanan
terhadap Tersangka LN berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat penyidikan)
Nomor : print – 08/L.2.22/Fd.1/04/2026 tanggal 07 April 2026 selama 20 hari
terhitung mulai 07 April 2026 sampai dengan 26 April 2026 di Rutan Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.
Adapun pasal yang disangkakan kepada LN disangka telah
melanggar Primair Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang
KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU Nomor
31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tipikor.
Sedangkan subsidair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UU
Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
Pidana Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tipikor.
"Pengembangan
kasus ini terus didalami oleh tim jaksa penyidik terutama terhadap pihak-pihak
yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam
Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten
Nias TA. 2022,”
tandas Yaatulo. (Rls/Red)


Komentar0