BSdlBSW0GUGoBSz9BSC7TfM9GA==

Kejari Gunungsitoli Kembali Tahan LN Manajemen Konstruksi Tersangka Korupsi RSU Pratama Nias, Giliran Siapa Berikutnya?

Tersangka Berinsial LN Selaku Manajemen Konstruksi/Direktur PT. Artek Utama | Foto: Ist
Gunungsitoli | InfoFakta - Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali menahan tersangka baru berinisial LN selaku Manajemen Konstruksi/Direktur PT. Artek Utama dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700.

Kejari Gunungsitoli, Firman Halawa, melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu, dalam keterangan tertulisnya, pada Senin (7/4/2026) malam, menerangkan bahwa tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang telah menemukan minimal 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP dan kemudian menetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 10/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026 atas nama Tersangka LN.

Berdasarkan hasil penyidikan, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan tersangka LN selaku Manajemen Konstruksi/Direktur PT. Artek Utama dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022, yaitu dengan cara:

Tidak melakukan pengawasan pekerjaan pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 dan tidak memeriksa kebenaran pekerjaan fisik di lapangan yang menyebabkan banyak pekerjaan tidak dikerjakan,” jelas Kasi Intel.

Lanjutnya, penahanan terhadap Tersangka LN berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat penyidikan) Nomor : print – 08/L.2.22/Fd.1/04/2026 tanggal 07 April 2026 selama 20 hari terhitung mulai 07 April 2026 sampai dengan 26 April 2026 di Rutan Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.

Adapun pasal yang disangkakan kepada LN disangka telah melanggar Primair Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sedangkan subsidair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Pengembangan kasus ini terus didalami oleh tim jaksa penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022,” tandas Yaatulo. (Rls/Red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.