BSdlBSW0GUGoBSz9BSC7TfM9GA==

Kejari Gunungsitoli Tahan FLPZ Selaku Penyedia Jasa Pembangunan RSU Pratama Nias, Siapa Selanjutnya?

Gunungsitoli | InfoFakta – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) secara resmi menetapkan FLPZ selaku Penyedia/Direktur PT. VCM sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.

Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang telah menemukan minimal 2 alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP dan kemudian menetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 09/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026 atas nama Tersangka FLPZ.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Firman Halawa, melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/4/2026), menerangkan berdasarkan hasil penyidikan, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan tersangka FLPZ selaku Penyedia/Direktur PT. VCM dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 adalah tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak pekerjaan.

Kemudian akan dilakukan penahanan terhadap tersangka FLPZ berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT – 07/L.2.22/Fd.1/04/2026 tanggal 01 April 2026 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 01 April 2026 sampai dengan 20 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas IIB Gunungsitoli.

Kasi Intel, Yaatulo Hulu, menerangkan bahwa perbuatan tersangka FLPZ disangka telah melanggar Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Jaksa Penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022.

Untuk diketahui, saat ini penanganan kasus korupsi mega proyek RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp38.550.850 terus bergulir, sejumlah pihak telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Lapas Klas II B Gunungsitoli, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen, Kuasa Pengguna Anggaran, serta hari ini giliran Penyedia Jasa.

Masyarakat terus mengikuti perkembangan kasus yang tengah ditangani oleh pihak Kejari Gunungsitoli ini, pertanyaannya giliran siapa selanjutnya yang akan dilakukan penahanan di Lapas Klas II B Gunungsitoli? (Rilis/Red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.