BSdlBSW0GUGoBSz9BSC7TfM9GA==

Kuasa Hukum Tersangka SBH Nilai Polres Nias Tebang Pilih Tangani Kasus

Gunungsitoli | InfoFakta – Berawal pada kasus saling lapor terkait kejadian penganiayaan di jalan lintas Desa Fodo, Kota Gunungsitoli, berujung ditahannya salah seorang pelapor yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh Polres Nias sementara laporan lainnya di hentikan (SP3) menimbulkan kesan tembang pilih.

“Kami beranggapan adanya kejanggalan dalam kasus yang dialami klien kami, dimana berawal kasus ini merupakan kasus perkelahian dan saling lapor namun laporan klien kami atas nama Syukur Baginoto Harefa dihentikan dengan alasan tidak terbukti adanya pidana sedangkan laporan pihak lain tetap lanjut,” ucap Ezzie Fadhlirroidho dan Ridzwan yang merupakan kuasa hukum tersangka SBH kepada awak media saat mendampingi kliennya di Polres Nias, Jumat (17/4/2026). 

Ezzie Fadhlirroidho menjelaskan bahwa laporan kliennya berawal saat insiden perkelahian antara Syukur Baginoto Harefa dan Elysman Lalasaro Harefa. Keduanya kemudian saling melaporkan ke Polres Nias dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP ayat 1 dari KUHPidana tahun 1946 , atau pasal 466 dari KUHPidana no 1 tahun 2023 .

Laporan yang diajukan oleh Syukur Baginoto Harefa tercatat dengan nomor LP/B/643/X/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara. Namun, pada 12 Februari 2026, penyelidikan terhadap laporan ini resmi dihentikan oleh pihak kepolisian ditandai dengan nomor ; B / 602.C / II / Res.1.6 / 2026 / Reskrim ,  dengan alasan “belum ditemukan adanya peristiwa pidana”. Sebaliknya, laporan yang diajukan oleh Elysman Lalasaro Harefa terhadap Syukur Baginoto Harefa justru berlanjut hingga tahap penetapan tersangka.

“Kami beranggapan adanya perbedaan penanganan yang mencolok antara dua pihak yang terlibat dan  menimbulkan pertanyaan besar tentang konsistensi dan objektivitas penegakan hukum di wilayah Polres Nias,” kata Ezzie.

Ditempat yang sama, Ridzwan berharap adanya keadilan di Polres Nias sehingga tidak adanya ketimpangan dalam penanganan laporan terlebih pada kasus saling lapor yang dialami kliennya.

“Kami berharap Pak Kapolres Nias, Pak Kapolres, serta Komisi III DPR RI untuk menyoroti kasus ini untuk menjadi atensi agar citra Polri kedepannya tidak tercoreng,” harap Ridzwan.

Ridzwan juga menyampaikan bahwa mereka telah mengajukan permohonan penangguhan kliennya yang saat ini telah ditetapkan tersangka dan berharap dapat dikabulkan. “Kita sudah mengajukan permohonan penangguhan apakah dikabulkan atau tidak masih belum ada jawaban,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Nias melalui Kasi Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea, saat dikonfirmasi, Sabtu (18/4/2026), menerangkan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Oleh penyidik menemukan ketidaksesuaian antara keterangan saksi dengan hasil pemeriksaan medis (visum), oleh karena itu penyidik telah melaksanakan gelar perkara dengan menghadirkan para pihak terkait guna memberikan pemahaman secara transparan mengenai alasan penghentian penyelidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan, sehingga dilakukan penghentian penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Motivasi. 

Kasi Humas juga menerangkan bahwa pihak tersangka telah melakukan Pra Peradilan namun ditolak oleh Majelis Hakim. "Sebelumnya tersangka telah mengajukan permohonan praperadilan terhadap penyidik/Penyidik Pembantu dan berdasarkan putusan pengadilan, permohonan Pemohon ditolak seluruhnya," tandasnya. (Red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.