Pengungkapan kasus dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Nias oleh Kejari Gunungsitoli dengan menetapkan dan menahan para tersangka menuai sorotan dari beberapa oknum diantaranya Fritz Alor Boy dalam sebuah video pendek yang beredar luas di TikTok beberapa waktu lalu dan juga kuasa hukum ROZ yang saat ini telah mendaftarkan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
Fritz Alor Boy dalam videonya menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Nias beinisial ROZ dinilai cacat formil dan diskriminasi karena belum menyampaikan perhitungan kerugian keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Firman Halawa, saat ngopi bareng sejumlah awak media, Senin (13/4/2026), menanggapi bahwa semua orang berhak berasumsi namun pihak Kejaksaan Negeri Gununsitoli tidak perlu terlalu menanggapi karena semua pembuktian akan dilakukan di meja persidangan.
"Nanti dong di buktikan di persidangan soal kerugian negara itu. Pada waktunya kami akan tunjukkan, tetapi di dalam konteks penetapan tersangka seseorang itu yang sudah mengantongi dua alat bukti yang sah," ungkapnya.
Firman menuturkan bahwasannya ada beberapa alat bukti di dalam hukum acara, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, petunjuk, keterangan tersangka atau terdakwa dan juga banyak petunjuk-petunjuk lain, termasuk misalnya hasil rekaman, audio dan lain-lain.
"Karena itu tidak disyaratkan bahwa tunjukkan dulu kerugian negara, itu hanya bagian pembuktian, nanti di depan persidangan," ungkapnya.
Terkait gugatan pra peradilan yang diajukan oleh tersangka ROZ melalui kuasa hukumnya, menurutnya, pra peradilan merupakan hak konstitusional yang diakui di dalam ketentuan undang-undang hukum acara pidana bagi pihak-pihak, terutama bagi pihak yang telah dijadikan tersangka dalam satu perkara untuk menguji apakah penyidikan, penetapan tersangka terhadap sesuatu permasalahan atau terhadap seseorang itu sudah sah secara hukum atau tidak.
"Jadi pra peradilan itu silakan, boleh diajukan oleh siapa saja bagi yang mau menggunakannya. Seperti di dalam perkara ini ada lima tersangka tetapi hanya satu yang menggunakan hak hukumnya, ya silakan, justru lebih tepat menggunakan hak pra peradilan dibanding membentuk opini di luar sana,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Kejari Gunungsitoli telah menetapkan 5 tersangka terkait kasus tersebut. Di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial JPZ, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) inisial OKG, Direktur PT. VCM inisial FLPZ, Manajemen Konstruksi (MK) atau Direktur PT. Artek Utama, inisial LN dan Kadinkes PPKB inisial ROZ.
Dari kelima orang tersebut, empat di antaranya telah ditahan, antara lain JPZ, OKG, FLPZ dan LN. Sedangkan ROZ Masih belum ditahan dan saat ini tengah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
“Kita sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi
RSU Peratama Nias dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru,”
tandasnya. (Iman Lase)


Komentar0