Kegiatan operasi tempat karaoke di wilayah Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli berdasarkan surat pengaduan yang ditandatangani hampir seratus masyarakat terkait keberadan salah satu cafe yang diduga menjadi lokasi tempat hiburan malam dan dugaan praktik prostitusi terselebung.
“Sore ini kita langsung turun lapangan bersama-sama dengan pihak Kecamatan Gunungsitoli, Pemerintah Desa untuk melakukan monitoring menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait keberadaaan salah satu lokasi yang diduga dijadikan tempat hiburan karaoke dan aktifitas yang mengganggu ketentraman masyarakat,” jelas Kasatpol PP Kota Gunungsitoli, Torotodo Zega.
Dalam operasi monitoring tersebut, rombongan langsung melakukan dialog kepada salah seorang pengelola tempat hiburan karaoke yang mengaku bahwa tempat usahanya baru beroperasi dan masih dalam proses pengurusan izin usaha yang dipersyaratkan.
Dalam dialog tersebut Kasatpol bersama Camat Gunungsitoli menyampaikan adanya laporan masyarakaat dugaan prostitusi terselubung, peredaran atau penyalahgunaan narkotika, gangguan keamanan dan ketertiban umum, adanya keresahan masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum aparat.
Dari hasil monitoring, Cafe Nex yang berlokasi di Desa Sifalaete Taboloho dalam kondisi tidak ada pengunjung dan juga dari pengakuan pengelola masih belum mengantongi seluruh izin operasi yang dipersyaratkan.
“Hari ini kita hanya sebatas monitoring dan setelah ini kita akan menyurati resmi pihak pemilik usaha Cafe Nex tempat hiburan karaoke untuk melengkapi segera izin usaha dan menyampaikan larangan yang dipersyaratkan terutama gangguan ketentraman umum,” ucap Kasatpol.
Bila hal ini tidak dipatuhi baik dari segi izin maupun sejumlah laporan dugaan masyarakat yang telah disampaikan, Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan tindakan tegas.
“Kita akan memberikan mereka kesempatan untuk mengurus
izin dan memberikan himbauan agar tidak adanya praktik prostitusi, peredaran
narkoba, jam operasional, atau
menyediakan miras dan pemandu lagu tanpa izin, bila hal ini tetap dilanggar akan ditindak
tegas sesuai Perda Kota Gunungsitoli,” tegas Torotoda.
Sementara itu pihak pengelola Cafe Nex, David, mengaku
bahwa tempat usahanya baru beroperasi beberapa bulan ini dan masih dalam proses
pengurusan izin usaha dan berjanji akan melengkapi seluruh dokumen yang
dipersyarakat dalam waktu dekat ini.
“Tempat usaha kita khusus tempat hiburan karaoke
dengan menyediakan lima ruangan tempat karaoke dan mengklaim selama beroperasi
tidak pernah melanggar ketertiban umum maupun dugaan peredaran narkoba,” terang
David. (Iman Lase)


Komentar0