Adapun tuntutan dari Penuntut Umum, yakni menjatuh pidana berupa Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dengan pasal yang dibuktikan dalam Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 458 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Bahwa dapat disampaikan penerapan hukuman bagi Anak FZ berdasarkan UndangUndang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak adalah setengah dari orang dewasa, sehingga tuntutan yang dijatuhkan berpedoman pada aturan yang ada selain itu mempertimbangkan hal-hal lain yang sesuai dengan fakta hukum yang ada.
Sebelumnya, Anak telah didakwa Pasal : Kesatu, Pasal 458 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Atau Kedua Primair Pasal 262 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Subsidiair Pasal 466 Ayat (3) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Bahwa perkara tersebut telah sampai pada agenda pembacaan Replik dan Duplik dan akan dilanjutkan pada hari Senin, tanggal 29 Juni 2026 untuk pembacaan putusan.
Terhadap perkara ini, masih terdapat 2 (dua) pelaku lain selain Anak FZ sesuai fakta hukum yang terungkap yang mana tahapannya masih dalam proses penyidikan di Polres Nias. Pemisahan perkara itu karena status kedua pelaku tersebut untuk saat ini merupakan orang dewasa, sehingga penanganannya berbeda dengan Perkara Anak FZ. (Rilis/Red)


Komentar0