Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli dan dipimpin Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Adrianus Zega, didampingi unsur pimpinan DPRD.
Rapat tersebut turut dihadiri Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Wali Kota, pimpinan perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam penjelasan umumnya, Wali Kota Sowa’a Laoli menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 merupakan bagian dari amanat peraturan perundang-undangan sekaligus tahapan penting dalam proses penyusunan APBD.
Dokumen KUA-PPAS memuat arah kebijakan pembangunan daerah, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, serta prioritas pembangunan yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan program dan kegiatan Pemerintah Kota Gunungsitoli pada tahun anggaran mendatang.
Dengan demikian, pembahasan KUA-PPAS tidak hanya berkaitan dengan angka-angka anggaran, tetapi juga menentukan arah dan prioritas pembangunan Kota Gunungsitoli pada 2027.
Wali Kota menegaskan bahwa penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan visi dan misi pembangunan daerah, arah kebijakan pemerintah pusat dan Provinsi Sumatera Utara, serta dinamika dan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, perencanaan anggaran harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan secara nyata dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Karena itu, sinergi antara Pemerintah Kota Gunungsitoli dan DPRD menjadi sangat penting agar setiap kebijakan anggaran yang disusun benar-benar memiliki sasaran yang jelas, efektif dalam pelaksanaannya, serta mendukung keberlanjutan pembangunan daerah.
Wali Kota berharap pembahasan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 dapat berlangsung secara objektif, konstruktif, dan mengedepankan semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif.
Berbagai masukan, saran, dan pandangan dari DPRD, termasuk seluruh fraksi, diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan terhadap dokumen KUA dan PPAS sebelum memasuki tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
“Pemerintah Kota Gunungsitoli membuka ruang bagi seluruh masukan dan pandangan DPRD untuk menyempurnakan kebijakan anggaran, sehingga APBD yang nantinya ditetapkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat,” demikian semangat yang disampaikan dalam rapat tersebut.
Penyampaian KUA dan PPAS menjadi langkah awal dalam menyusun kebijakan anggaran yang lebih terarah untuk tahun 2027. Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama DPRD diharapkan dapat menjaga komunikasi dan koordinasi selama proses pembahasan berlangsung.
Melalui kolaborasi tersebut, kebijakan penganggaran diharapkan semakin transparan, akuntabel, efektif, efisien, tepat sasaran, dan berkelanjutan, sekaligus mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Rapat Paripurna ini pun menjadi bagian dari komitmen bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli dan DPRD untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan yang direncanakan dalam APBD 2027 memiliki arah yang jelas dan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kota Gunungsitoli. (Iman Lase)


Komentar0