BSdlBSW0GUGoBSz9BSC7TfM9GA==

Wali Kota Gunungsitoli Serahkan Berita Acara Regrouping SD Negeri, Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan

Gunungsitoli | InfoFakta — Pemerintah Kota Gunungsitoli terus melakukan pembenahan penyelenggaraan pendidikan guna menghadirkan layanan yang lebih efektif, merata, dan berkualitas. Salah satunya melalui kebijakan regrouping atau penggabungan sejumlah UPTD Sekolah Dasar (SD) Negeri di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Penyerahan berita acara regrouping tersebut dilaksanakan oleh Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, didampingi Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, sebagai tindak lanjut Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3-267 Tahun 2026 tentang Penggabungan Satuan Pendidikan UPTD Sekolah Dasar Negeri.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana, tenaga pendidik, serta anggaran pendidikan sehingga kualitas layanan kepada peserta didik semakin baik.

Adapun satuan pendidikan yang menjadi bagian dari kebijakan regrouping tersebut meliputi UPTD SD Negeri 070994 Tabaloho Dahana yang digabung ke dalam UPTD SD Negeri 074040 Madula.

Selanjutnya, UPTD SD Negeri 070976 Gunungsitoli dan UPTD SD Negeri 070977 Gunungsitoli digabung ke dalam UPTD SD Negeri 075018 Afilaza. Sementara UPTD SD Negeri 075017 Bogalito digabung ke dalam UPTD SD Negeri 078081 Saombo.

Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan berita acara penggabungan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli bersama kepala sekolah yang digabung dan kepala sekolah hasil penggabungan. Berita acara kemudian diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Gunungsitoli didampingi Sekretaris Daerah.

Dalam arahannya, Wali Kota Sowa’a Laoli menegaskan bahwa regrouping tidak semata-mata dilakukan karena adanya perubahan jumlah peserta didik. Lebih dari itu, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan sumber daya pendidikan dan meningkatkan kualitas layanan kepada siswa.

Menurut Wali Kota, penggabungan satuan pendidikan memungkinkan sarana dan prasarana dimanfaatkan secara lebih optimal, potensi tenaga pendidik dikelola secara lebih efektif, serta penggunaan anggaran dapat dilakukan secara lebih efisien.

“Regrouping ini merupakan ikhtiar bersama untuk menghadirkan lingkungan belajar yang lebih sehat, berkualitas, dan kompetitif bagi peserta didik,” demikian penekanan Wali Kota dalam arahannya.

Ia berharap seluruh pihak dapat melihat kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya bersama untuk membangun sistem pendidikan yang semakin baik dan mempersiapkan generasi muda Kota Gunungsitoli menghadapi masa depan.

Wali Kota juga meminta Dinas Pendidikan memastikan seluruh proses administrasi berjalan tertib dan terintegrasi, termasuk pembaruan data Dapodik serta proses perpindahan peserta didik.

Hal yang paling penting, menurutnya, proses regrouping tidak boleh membebani orang tua dan harus dipastikan tidak ada peserta didik yang putus sekolah akibat kebijakan tersebut.

Selain itu, Dinas Pendidikan diminta segera melakukan pemetaan kebutuhan jam mengajar. Langkah ini diperlukan agar hak, status, serta profesionalitas guru dan tenaga kependidikan yang terdampak regrouping tetap terpenuhi dengan baik.

Sekolah Didorong Jadi Lebih Ramah dan Inovatif

Kepada para kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan, Wali Kota mengajak seluruh insan pendidikan menjadikan momentum regrouping sebagai kesempatan untuk melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas pembelajaran.

Inovasi pembelajaran yang selaras dengan tuntutan kurikulum nasional perlu terus dikembangkan. Pada saat yang sama, peserta didik harus mendapatkan pendampingan yang memadai selama proses adaptasi di lingkungan sekolah baru.

Wali Kota menekankan pentingnya menciptakan suasana belajar yang ramah, aman, nyaman, dan menyenangkan, sehingga peserta didik dapat beradaptasi dengan baik dan tetap memperoleh pengalaman pendidikan yang positif.

Kepada para orang tua, Wali Kota juga mengajak untuk mendukung proses regrouping serta membangun komunikasi yang baik dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan apabila terdapat persoalan administratif yang perlu diselesaikan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli, Camat Gunungsitoli, Sekretaris Camat Gunungsitoli, Pengawas Sekolah, para kepala sekolah, guru, serta Ketua Komite Sekolah sebagai perwakilan orang tua murid.

Melalui kebijakan regrouping yang dilaksanakan secara terencana dan berpihak pada kepentingan peserta didik, Pemerintah Kota Gunungsitoli berharap pengelolaan satuan pendidikan menjadi semakin efektif dan mampu memberikan layanan pendidikan yang lebih berkualitas, merata, serta berkelanjutan bagi seluruh masyarakat. (Iman Lase)

Komentar0

Type above and press Enter to search.