Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, menghadiri rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli tersebut. Hadir pula Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Adrianus Zega, Sekretaris Daerah Andhika Perdana Laoly, para kepala perangkat daerah, serta jajaran Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Penandatanganan KUA dan PPAS menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan APBD 2027. Kesepakatan ini menjadi dasar bagi Pemko dan DPRD untuk melanjutkan pembahasan Rancangan APBD dengan mempertimbangkan arah kebijakan pembangunan, prioritas daerah, serta kemampuan keuangan daerah.
Wali Kota Gunungsitoli bersama Ketua DPRD menandatangani Nota Kesepakatan tersebut sebagai wujud sinergi eksekutif dan legislatif dalam menyusun kebijakan anggaran yang terencana, efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Melalui kesepakatan ini, Pemko Gunungsitoli dan DPRD menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dalam menentukan prioritas pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan program dan anggaran daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kesepakatan KUA dan PPAS APBD 2027 selanjutnya menjadi pijakan untuk melanjutkan tahapan penyusunan APBD dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan keberpihakan pada kebutuhan pembangunan Kota Gunungsitoli. (Iman Lase)


Komentar0