BSdlBSW0GUGoBSz9BSC7TfM9GA==

Ranperda Perubahan APBD 2026 Disetujui, Pemko dan DPRD Gunungsitoli Perkuat Arah Pembangunan

Gunungsitoli | InfoFakta — Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama DPRD Kota Gunungsitoli menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Selasa (29/9/2026), dan menjadi tahapan penting menuju penetapan Perubahan APBD 2026.

Rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Gunungsitoli, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk diproses ke tahapan selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persetujuan bersama tersebut kemudian ditandai dengan penandatanganan antara Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli dan Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli, disaksikan anggota DPRD yang hadir.

Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota Sowa’a Laoli menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas berbagai saran, koreksi, dan masukan selama proses pembahasan Ranperda.

Menurut Wali Kota, persetujuan bersama tersebut merupakan bagian dari proses penyesuaian kebijakan anggaran agar prioritas pembangunan dapat diselaraskan dengan kemampuan keuangan daerah. Pelaksanaan program dan kegiatan selanjutnya perlu diarahkan secara tepat sasaran, berkualitas, tepat waktu, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Dengan mencermati pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD serta hasil pembahasan yang telah disepakati bersama, Pemerintah Kota Gunungsitoli menyatakan setuju atas Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk dilanjutkan ke tahap evaluasi dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Wali Kota.

Bagi masyarakat, persetujuan Ranperda ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Setelah melalui evaluasi sesuai ketentuan, Perubahan APBD akan menjadi dasar pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah pada tahun anggaran berjalan.

Sesuai Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Ranperda tentang Perubahan APBD yang telah disetujui bersama, beserta Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD, selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara paling lambat tiga hari setelah persetujuan bersama untuk dilakukan evaluasi.

Hasil evaluasi tersebut nantinya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga seluruh tahapan menuju penetapan Perubahan APBD 2026 dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Rapat paripurna turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, para Staf Ahli Wali Kota, para Asisten Sekretaris Daerah, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, Pemko dan DPRD Gunungsitoli memperkuat sinergi dalam memastikan kebijakan anggaran tetap selaras dengan prioritas pembangunan serta diarahkan untuk mendukung pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat. (Iman Lase)

Komentar0

Type above and press Enter to search.