BSdlBSW0GUGoBSz9BSC7TfM9GA==

BPHMS BNKP Tunda Sertijab Pendeta Jemaat Alasa, Sidang Majelis Segera Digelar

Gunungsitoli | InfoFakta — Badan Pekerja Harian Majelis Sinode Banua Niha Keriso Protestan (BPHMS BNKP) memutuskan menunda serah terima jabatan (sertijab) Pendeta Jemaat BNKP Alasa menyusul laporan warga terkait polemik yang terjadi di lingkungan jemaat tersebut.

Keputusan itu disampaikan Sekretaris Umum BNKP, Pdt. Ya’aman Zega, S.Th., M.Min., saat memimpin rapat di Aula Sinode BNKP, Kamis (29/10/2026). Rapat tersebut juga dihadiri Bendahara Umum BNKP, Pdt. Fonaso Mendrofa, S.Th.

“Kami memutuskan menunda serah terima Pendeta Jemaat BNKP Alasa dan segera melaksanakan sidang majelis,” kata Ya’aman Zega.

Keputusan tersebut disambut positif oleh puluhan warga Jemaat BNKP Alasa yang hadir. Salah seorang warga, Ama Intan Hulu, menyampaikan apresiasi kepada BPHMS BNKP dan berharap keputusan itu segera ditindaklanjuti.

Ia berharap sidang majelis dapat menjadi forum untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang selama ini terjadi di Jemaat BNKP Alasa, sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Kami berterima kasih atas keputusan BPHMS melalui Bapak Sekum BNKP yang menunda serah terima pendeta dan akan melaksanakan sidang majelis untuk mencari solusi atas persoalan yang terjadi selama ini,” ujar Ama Intan.

Selain polemik di tingkat kepengurusan gereja, warga juga menyoroti dana kas jemaat sebesar Rp55.919.500 yang menurut mereka hingga kini belum dipertanggungjawabkan oleh bendahara.

Ama Intan berharap sidang majelis tidak berlarut-larut dan segera dilaksanakan. Ia juga meminta agar dana tersebut dikembalikan ke rekening kas gereja karena sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan gedung gereja yang sedang berlangsung.

“Kas gereja sebesar Rp55.919.500 kami harapkan segera dikembalikan ke rekening gereja. Dana itu sangat dibutuhkan karena saat ini gereja sedang melaksanakan pembangunan gedung,” tegasnya.

Sebelumnya, warga Jemaat BNKP Alasa telah menyampaikan laporan kepada BPHMS BNKP terkait sejumlah persoalan di lingkungan jemaat, termasuk dugaan penyalahgunaan dana kas gereja senilai Rp55.919.500.

Menurut keterangan warga, persoalan tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun. Warga kini berharap keputusan BPHMS BNKP menjadi langkah awal untuk menyelesaikan polemik secara tuntas melalui mekanisme organisasi gereja yang berlaku. (Red) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.