BSdlBSW0GUGoBSz9BSC7TfM9GA==

Hakim Tolak Eksepsi Enam Terdakwa Korupsi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias, Sidang Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

Gunungsitoli | InfoFakta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan enam terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan lanjutan pada Rabu (14/10/2026), di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Perkara ini berkaitan dengan proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700 atau sekitar Rp38,55 miliar.

Dalam putusan selanya, majelis hakim yang diketuai M. Nazir, S.H., M.H., dengan hakim anggota Syahrizal Munthe, S.H., M.H., dan M. Fauzi, S.H., M.H., menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan para terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Majelis hakim selanjutnya memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan ke pokok perkara serta meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya.

Dengan keputusan tersebut, proses persidangan kini akan memasuki tahap pemeriksaan saksi untuk mengungkap fakta-fakta hukum terkait perkara dugaan korupsi pembangunan rumah sakit tersebut.

Enam terdakwa yang menjalani persidangan dalam perkara ini terdiri atas unsur pejabat pemerintah, pengelola anggaran, penyedia jasa, dan manajemen konstruksi.

Adapun identitas para terdakwa berdasarkan informasi perkara yang disampaikan adalah sebagai berikut Juang Putra Zebua, Fredy Ligim Putra Zebua, Lianus Ndruru, Lister Boy Lase, Oberlin Kurniawan Gea, Rahmani Oktaviani Zandroto. 

Setelah seluruh eksepsi ditolak, JPU pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli akan melanjutkan proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 19 Oktober 2026, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Tahap pemeriksaan saksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara, karena keterangan para saksi akan diuji di persidangan bersama alat bukti lainnya untuk mengungkap fakta-fakta hukum yang relevan.

Kejari Gunungsitoli Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, proporsional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias ini, JPU menyatakan akan tetap menjunjung tinggi integritas, prinsip kehati-hatian, serta penghormatan terhadap proses peradilan.

Seluruh proses penanganan perkara akan berpedoman pada fakta-fakta hukum dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli juga menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik. Masyarakat diimbau agar menyikapi informasi secara bijak dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum.

Dengan berlanjutnya persidangan ke tahap pemeriksaan saksi, proses hukum perkara dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias akan terus berjalan sesuai mekanisme peradilan yang berlaku. (Red/Rilis) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.