Pembahasan dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Dokumen RDTR Kecamatan Gunungsitoli yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Andhika P. Laoly di Ruang Rapat II Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Senin (28/9/2026).
FGD dihadiri Asisten Sekda Kota Gunungsitoli, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias, Kepala Badan Pusat Statistik Kota Gunungsitoli, pimpinan perangkat daerah, para camat, serta konsultan penyusun dari CV. Citra Pramata.
Dalam arahannya, Sekda menyampaikan bahwa penyusunan RDTR merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Dokumen tersebut nantinya menjadi acuan dalam mengendalikan pemanfaatan ruang, mendukung pelayanan perizinan berusaha, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam mengembangkan kegiatan ekonomi.
Untuk Kecamatan Gunungsitoli, penataan ruang diarahkan untuk memperkuat keterpaduan kawasan sebagai pusat pemerintahan, perdagangan dan jasa, serta pelayanan kota. Pengembangannya tetap perlu berjalan seimbang dengan aspek ketertiban, keamanan, dan kelestarian lingkungan.
Kepastian tata ruang juga menjadi bagian penting dalam mendukung kemudahan investasi dan perizinan. Melalui keterpaduan dengan sistem Online Single Submission (OSS), pemanfaatan ruang dapat diarahkan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
FGD menjadi ruang untuk menguji dan menyelaraskan berbagai data sektoral dengan kondisi faktual di lapangan. Berbagai isu pembangunan, kebutuhan kawasan, serta masukan dari perangkat daerah dan pemangku kepentingan dibahas dan diverifikasi agar dokumen RDTR yang dihasilkan benar-benar mencerminkan karakteristik dan kebutuhan wilayah.
RDTR Kecamatan Gunungsitoli mencakup seluruh wilayah kecamatan yang terdiri atas 3 kelurahan dan 29 desa, dengan jangka waktu perencanaan selama 20 tahun. Rentang waktu tersebut menjadikan RDTR bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi instrumen untuk menjaga arah pertumbuhan kawasan dalam jangka panjang.
Dengan perencanaan yang berbasis data dan kondisi aktual, Pemko Gunungsitoli mendorong agar perkembangan Kecamatan Gunungsitoli berlangsung secara lebih terarah. Pemanfaatan ruang diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan pelayanan masyarakat, sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Penyusunan RDTR ini menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kota Gunungsitoli menyiapkan tata ruang yang lebih tertib, produktif, dan berkelanjutan sebagai fondasi pembangunan kota menuju Gunungsitoli Hebat. (Iman Lase)


Komentar0