Penggerebekan melalui operasi
sarang narkoba (OSN) itu dipimpin Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi bersama Wakapolres Kompol Mahyu Danil Noor dengan melibatkan sekitar 50 personel. Operasi dilakukan setelah Polisi
menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan.
Empat orang yang diamankan
masing-masing berinisial RL (40), IH (37), TH (31), dan KSH (28). Berdasarkan
pemeriksaan awal, RL diduga menguasai dan mengedarkan narkotika. namun, peran
masing-masing serta status hukum mereka masih didalami penyidik.
Dari lokasi, petugas menyita 26
paket kecil dan satu paket sedang yang diduga berisi sabu, uang tunai Rp3.157.000, satu timbangan elektrik, empat alat isap (bong), tiga bungkus
plastik klip, satu kotak berisi plastik klip, dua kaca pyrex, enam korek api,
satu alat yang diduga digunakan untuk mengambil sabu, serta tiga unit sepeda
motor.
Kapolres Nias Selatan menegaskan,
OSN merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan
peredaran narkotika sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat.
ia mengajak masyarakat aktif
memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan
masing-masing. setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai
ketentuan hukum.
sementara itu, Ps. Kasat Narkoba Polres Nias Selatan Ipda Didi Sutadi, menyatakan penyidik masih memeriksa
keempat orang tersebut dan mendalami barang bukti untuk mengungkap kemungkinan
keterlibatan pihak lain serta jaringan peredaran narkotika.
Polres Nias Selatan memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dan mengimbau masyarakat terus bersinergi dengan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. (Red)


Komentar0