BSdlBSW0GUGoBSz9BSC7TfM9GA==

Pengedar Narkoba Kabur dan Mencebur ke Sungai, Satu Diamankan Polres Nias Selatan

Nias Selatan | InfoFakta — Aksi pelarian tiga orang terduga pelaku narkotika mewarnai penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan di Desa Bawodobara, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Ketiganya sempat melarikan diri dengan menceburkan diri ke aliran sungai. Satu orang berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial T beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di halaman Mapolres Nias Selatan sekitar pukul 12.20 WIB pada hari yang sama.

Barang bukti yang diamankan meliputi 10 bungkus plastik transparan yang diduga berisi sabu, satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna hitam, lima alat isap sabu atau bong, serta satu pucuk senapan angin.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas jual beli narkotika di Desa Bawodobara. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berujung pada penindakan di lokasi.

“Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan pendalaman terhadap informasi yang disampaikan. Dari hasil tindak lanjut tersebut, satu orang berinisial T berhasil diamankan. Sementara itu, kemungkinan keterlibatan pihak lain masih kami dalami melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka,” jelas Kapolres.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa pria berinisial T diduga memiliki keterkaitan dengan tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara narkotika. Namun, keterkaitan tersebut masih perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik untuk memastikan peran dan keterlibatan yang bersangkutan.

Polisi masih melakukan pemeriksaan guna mengungkap secara jelas peran T dalam perkara tersebut, termasuk memastikan dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika. Penentuan peran dan penerapan pasal akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.

“Untuk penerapan pasal dan penentuan peran yang bersangkutan, saat ini masih dalam proses pendalaman. Kami akan menindaklanjuti perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polres Nias Selatan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Kapolres menegaskan, dukungan dan informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan agar kepolisian dapat menindaklanjuti setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika sesuai prosedur dan ketentuan hukum.

Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti, mengungkap peran pria yang diamankan, serta mengejar dua orang yang melarikan diri.

Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status hukum dan peran masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku. (Rilis/Red) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.