Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menghadirkan dan memeriksa saksi Marthin Luther Harefa, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Nias pada 2021.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Marthin menyampaikan bahwa pada 2019 telah tersedia perencanaan teknis untuk lokasi lama sebagai bagian dari upaya memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pembangunan RSUD. Namun, menurut keterangannya, untuk lokasi baru belum tersedia perencanaan teknis, anggaran konsultasi perencanaan, maupun studi kelayakan.
Saksi juga menerangkan bahwa proses pemenuhan persyaratan dan pengajuan pemindahan lokasi serta pelaksanaan kegiatan pembangunan RSUD kemudian dialihkan kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas yang baru, Rahmani Oktaviani Zandroto.
Perkara ini berkaitan dengan pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias dengan nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700 atau sekitar Rp38,55 miliar. Persidangan tersebut melibatkan enam terdakwa yang masing-masing menjalani proses hukum berdasarkan nomor perkara tersendiri.
Keenam terdakwa tersebut adalah Juang Putra Zebua, S.T., M.M., selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan nomor perkara 136/Pid.Sus-TPK/PN Mdn; Fredy Ligim Putra Zebua, S.T., selaku penyedia sekaligus Direktur PT Viola Cipta Mahakarya, dengan nomor perkara 137/Pid.Sus-TPK/PN Mdn; serta Ir. Lianus Ndruru, M.M., selaku manajemen konstruksi sekaligus Direktur PT Artek Utama, dengan nomor perkara 138/Pid.Sus-TPK/PN Mdn.
Selanjutnya, Lister Boy Lase, S.Kep., Ners., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun Anggaran 2022–2023; Oberlin Kurniawan Gea, S.K.M., MPH., selaku PNS sekaligus KPA Tahun Anggaran 2024, yang dalam informasi perkara tercantum pada nomor 139/Pid.Sus-TPK/PN Mdn; serta Rahmani Oktaviani Zandroto, S.K.M., selaku PNS sekaligus Pengguna Anggaran, dengan nomor perkara 140/Pid.Sus-TPK/PN Mdn.
Persidangan dipimpin oleh M. Nazir, S.H., M.H., sebagai hakim ketua, didampingi Syahrizal Munthe, S.H., M.H., dan M. Fauzi, S.H., M.H., masing-masing sebagai hakim anggota. Sementara itu, Risna, S.H., bertugas sebagai panitera pengganti.
Pada persidangan berikutnya, JPU menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi lain, yakni Bupati Nias Ya’atulo Gulo, Alinuru Laoli selaku Ketua DPRD Kabupaten Nias Tahun 2022, Maspena Gulo selaku anggota DPRD Kabupaten Nias Tahun 2022, serta Sabayuti Gulo selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Tahun 2022.
Ya’atulo Gulo sebelumnya telah dipanggil untuk hadir memberikan keterangan di persidangan, tetapi tidak hadir tanpa keterangan. Oleh karena itu, JPU akan menjadwalkan kembali pemanggilan para saksi tersebut untuk persidangan selanjutnya yang direncanakan berlangsung pada Kamis (29/10/2026).
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, proporsional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganan perkara, menurut pihak kejaksaan, tetap mengedepankan integritas, prinsip kehati-hatian, serta penghormatan terhadap proses peradilan dengan berpedoman pada fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli juga menyatakan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik serta mengimbau masyarakat agar menyikapi perkembangan perkara secara bijak dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Proses persidangan akan terus berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta hukum melalui keterangan para saksi dan alat bukti yang diajukan di hadapan majelis hakim. Seluruh pihak yang menjadi terdakwa tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Rilis/Red)


Komentar0